Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekadar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus ‘menggaji’ para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga. 4 Mazhab besar bersepakat bahwa para istri dengan hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
1. Mazhab As-Syafi’i
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan:
Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dengan bentuk khidmat lainnya, karena yg ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
2. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan:
Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yg masih harus dimasak dengan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak dengan mengolahnya, maka istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yg siap santap.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan:
Seandainya seorang istri berkata, ‘Saya tidak mau masak dengan membuat roti,’ maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, alias menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
3. Mazhab Hambali
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dengan yg sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda alias memanen tanamannya.
4. berbahaya Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan:
Wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rezeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yg wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
Selain ke empat madzhar diatas, Mazhab Adz-Dzahiri juga berpendapat sama yakni "para istri dengan hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya".
Dalam mazhab yg dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yg tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dengan khidmat lain yg sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yg bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dengan minuman yg siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yg bekerja menyapu dengan menyiapkan tempat tidur.
Dalam kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat di luar urusan seks kepada suaminya. Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dengan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah timbal balik dari nafkah yg diberikan suami kepada mereka.
Namun satu hal yg jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga. Artinya, istri mendapat ‘upah’ materi di luar uang nafkah kebutuhan bulanan.
Sungguh, begitu mulianya seorang wanita dalam Islam, termasuk dalam berumah tangga. Maka, patut baginya untuk mengikuti apa yg diperintahkan padanya, yakni memenuhi hasrat biologis suami. Sebab, suami memiliki tanggungjawab besar manafkahi istri.
Sedang perihal tugas pekerjaan rumah, bukan berarti seorang istri itu berleha-leha dengan memberikan tanggungjawab sepenuhnya dengan suami. Tetapi, melakukan pekerjaan rumah itu sama halnya ibadah, yakni meringankan beban yg dipikul oleh suami. dengan dari situlah seorang istri memperoleh pahala lebih. Oleh sebab itu, seorang suami pun patut mengapresiasi istri yg melakukan pekerjaan rumah, dengan memberikan nafkah terbaiknya.
Itulah penjelasan mengenai pekerjaan rumah tangga yg ternyata semua itu adalah kewajiban seorang suami. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua dengan tentunya menambah wawasan kita khususnya dalam rumah tangga. (Source: Islampos)
No comments:
Post a Comment