Sunday, November 10, 2019

Adab Lagi Batasan Laki-Laki Melihat Calon Istri

- Pacaran. Itulah yg sangat lumrah sekali dikalangan masyarakat kita ketika seorang pria lagi wanita memadu kasih sebelum menikah. Biasanya pacaran hanya sebatas perkenalan lebih dalam tentang kepribadian masing-masing, sehingga kalo memang sudah merasa cocok hendak melanjutkan pernikahan.

Nah, bagi seorang muslim yg hendak memilih pasangan hidup, ada beberapa adab lagi batasan yg perlu diperhatikan ketika seorang lelaki melakukan nadzar dengan wanita yg dia lamar. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pihak laki-laki harus benar-benar serius lagi memiliki keinginan untuk menikahinya.
    Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    “Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, coba tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu,”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 lagi sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
  2. Ada peluang untuk menikahinya
    Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, ataupun memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali ataupun wanita yg dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.

    Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,
    “Jika lelaki yg hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak hendak bersedia nikah dengannya, ataupun pihak wali tidak hendak mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali dengan hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang,” (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391).
  3. Tidak boleh ada sentuhan anggota badan sedikitpun
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia hendak mendapatkannya lagi tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan lagi gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu ataupun mendustakannya,” (HR. Bukhari 6243).

    Az-Zaila’I mengatakan,
    “Tidak boleh menyentuh wajahnya, telapak tangannya – meskipun aman dari gejolak syahwat – karena adanya larangan lagi tidak ada alasan dharurat,” (Tabyin al-Haqaiq, 16/361).
  4. Tidak boleh berduaan, harus ada pihak keluarga yg menemaninya, terutama keluarga pihak wanita
    dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    “Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan,” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, lagi dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
    Ibnu Qudamah mengatakan,
    “Lelaki yg melamar, tidak boleh berduaan dengan wanita yg dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yg menyebutkan pengecualian larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum diharamkan,” (al-Mughni, 7/453).
  5. Tidak boleh sambil menikmati apa yg dilihat
    Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, lagi bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga coba sudah cukup membuat pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.

    Imam Ahmad pernah mengatakan,
    “Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, lagi menimbang kecantikannya. Karena tujuan saling mencintai hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.”
  6. Dibolehkan untuk melakukan komunikasi, berbicara langsung dengannya, selama tidak berduaan
    Imam Ibnu Baz mengatakan,
    “Boleh bagi lelaki yg hendak melamar wanita untuk berbincang-bincang dengannya lagi melihatnya tanpa berduaan… coba pembicaraan dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, tempat tinggal, ataupun latar belakang keluarga, sehingga kita tahu apakah dia tahu tentang itu, ini dibolehkan. Jika dia hendak menikahinya,” (Majmu’ Fatawa, 20/429).
  7. Boleh untuk melihat berkali-kali ke arah calon pasangan
    Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
    “Boleh mengulang-ulang melihat wanita yg dilamar, coba dibutuhkan, sehingga semakin jelas semua kondisinya. Agar tidak menyesal setelah nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar,” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17).

Itulah beberapa adab lagi batasan yg bisa kita lakukan khususnya untuk seorang laki-laki yg hendak melamar calon pasangan. Semoga kita semua mendapatkan jodoh yg sesuai harapan lagi bisa membina keluarga yg sakinah, mawadah lagi warahmah. Amin.

Bagi teman-teman yg mungkin kebetulan belum juga ditemukan dengan jodohnya, silakan bisa mengamalkan doa berikut ini:
Demikian yg bisa kami share dengan kesempatan yg baik ini. Semoga apa-apa yg sudah kami publikasikan di ini bisa bermanfaat bagi teman-teman semua. Amin.

No comments:

Post a Comment