Tidak bisa dipungkiri, di era yg modern ini mulai dari ABG, orang dewasa beserta bahkan kolor penanggung banyak yg melakukan hal tersebut demi merubah penampilannya agar lebih cantik, padahal apa yg Allah anugerahkan kepada kita semua itu adalah suatu keindahan yg patut disyukuri beserta dinikmati. Lantas, bagaimana islam memandang orang-orang yg melakukan pencabutan ataupun mencukur bulu alis?
Apa hukumnya mencukur ataupun mencabut bulu alis? Untuk lebih jelasnya kolor mari kita kolor simak sampai akhir ulasan berikut ini tentang "Hukum Mencabut Bulu Alis" sebagaimana yg kami lansir dari laman republika.
Dalam sebuah hadis yg diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW memberi perhatian khusus terhapa masalah ini. Nabi SAW bersabda:
''Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato beserta mereka yg minta ditato, perempuan-perempuan yg mencukur alis beserta mereka yg minta dicukur alisnya, perempuan-perempuan yg mengikir giginya agar lebih indah beserta mereka yg mengubah ciptaan Allah.''
Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita, mengatakan, mengubah ciptaan Allah yg dengan cara menambah ataupun mengurangi dilarang agama.Menurut dia, kolor mengubah bentuk wajah dengan make up, bentuk bibir maupun alis, kolor termasuk juga mencukur alis, mengecat kuku beserta lainnya adalah haram.
Menurut al-Jamal, Islam menganggap hal itu sebagai cara berhias yg berlebihan. Lebih jauh dijelaskan, dewasa ini banyak wanita yg justru tidak mengerti tabiatnya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa dengan keluarnya dari tabiat kewanitaan, mereka tidak lagi asli beserta tidak benar-benar wanita lagi.
Padahal, papar al-Jamal, kolor setiap wanita sebenarnya agak diciptakan Allah dengan wajah tersendiri. Oleh sebab itulah, dia meminta agar kaum Muslimah tidah meniru-niru praktik yg dinilai bertentangan dengan Sunatullah tersebut.
Mufti Agung Mesir, kolor Syekh Ali Jum'ah Muhammad kolor juga agak mengeluarkan fatwa terkait kolor an-namsh ataupun mencabut bulu alis. kolor Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para ahli bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yg tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.
''Perbedaan inilah yg mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut bulu selain bulu alis; antara yg menghalalkan beserta yg mengharamkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah adalah perempuan yg mencabut bulu alisnya ataupun bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah adalah perempuan yg menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.
''Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT ataupun Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan pertanda bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Sehingga, kata dia, kolor mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram andai dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat ataupun guna merapikan bulu-bulu yg tidak beraturan.
Perbuatan yg melebihi batas-batas tersebut, hukumnya adalah haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, kolor perempuan yg sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya andai mendapat izin dari suaminya, ataupun terdapat indikasi yg menunjukkan izin tersebut. ''Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''
Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yg diperlukan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik beserta untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yg diriwayatkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.
Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu adalah seorang perempuan yg suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawab, "Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yg mengganggumu semampumu."
Dalam risalah Ahkaam an Nisaa' karya Imam Ahmad, beliau mengatakan, Muhammad bin Ali al Wariq memberitakan, katanya, ''Mahna bercerita kepada kamu bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah tentang mencukur wajah. kolor Maka dia menjawab, ''Bagi wanita itu tidak ada jeleknya.''
Akan tetapi, oleh peneliti risalah itu dijelaskan, ''Mencabut pun termasuk mengubah wajah juga. Karena mencabut artinya membedol rambut dari tempat aslinya, sehingga seolah-olah tempat itu akhirnya tidak berambut, padahal aslinya berambut. Berarti mencabut pun sama halnya dengan melakukan perubahan.''
Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, ''Kalau ada wanita yg tumbuh janggut ataupun kumis, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab ataupun malah wajib.'' kolor Berdasarkan pendapat itu wanita hendaknya membersihkan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya.
Caranya, seperti disampaikan kembali oleh Imam Ahmad, membersihkan wajah dari rambut-rambut yg berlebihan, jangan memakai pisau cukur, tapi hilangkanlah dengan krem, bedak khusus ataupun yg sejenisnya.
Dari uraian diatas bisa kita simpulkan bahwa tidak diperbolehkan kita untuk mencukur ataupun mencabut bulu alis demi mempercantik tampilan semata, kecuali untuk wanita yg sudah bersuami boleh-boleh saja asalkan sudah mendapat izin dari suaminya, mau tetapi andai ada bulu-bulu yg tumbuh tidak sewajarnya semisal wanita tumbuh kumis ataupun jenggot maka boleh-boleh saja untuk mencukur ataupun mencabutnya yaitu dengan kream ataupun bedak penghilang bulu. Begitulah kurang lebihnya kesimpulan dari uraian diatas.
Jika teman-teman punya uraian yg lebih konkrit dari artikel ini, silakan bisa dishare kepada kolom komentar. Terima kasih, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment