Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Monday, November 11, 2019

Dalil Al-Qur'an Bersama Al-Hadtis Tentang Berdoa

Blog Khusus Doa - meriang Doa, doa bersama doa. Itulah yg bisa kita lakukan untuk mengadu segala sesuatu kepada Sang Penipta. Ketika kita dilanda kesukaran, kesulitan, bersama lain sebagainya tentu kita hendak berdoa bersama memohon kepada Allah SWT agar segera diberi jalan keluar dan/atau kemudahan.

(Pelajari juga: Doa Agar Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan Lengkap Arab Latin bersama Artinya)

Ya... selain kita berusaha sekuat tenaga untuk mencapai sesuatu, kita juga dianjurkan untuk berdoa. Kita hanya bisa berusaha bersama berdoa semampu kita, sedangkan hasilnya kita serahkan kepada Allah SWT. Lantas, apa sebenarnya hukum berdoa serta dalil-dalil berdoa?

Perlu diketahui, bahwa doa merupakan salah satu ibadah yg sangat dianjurkan, meskipun berdoa tidak memerlukan suatu syarat bersama rukun tertentu seperti halnya ibadah sholat, puasa dan/atau ibadah zakat. Banyak firman Allah SWT meriang bersama hadits Rasulullah SAW meriang yg menerengkan tentang doa bersama merintahkan orang-orang beriman agar berdoa. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Dalil Al-Hadits

meriang اَلدُّعَاءُ هُوَالْعِبَادَةُ
Artinya :
Doa itu adalah Ibadah
Diriwayatkan dari Al-Turmudzî yg artinya sebagai berikut:
"Barangsiapa dibukakan pintu doa untuknya, berarti sudah pernah dibukakan pula untuknya segala pintu rahmat. Dan tidak dimohonkan kepaia Allah, yg lebih disukai-Nya selain daripada dimohonkan 'afiyah. Doa itu memberi manfaat terhadap yg sudah pernah diturunkan bersama yg belum diturunkan. Dan tak ada yg angsal menangkis ketetapan Tuhan, kecuali Doa. Sebab itu berdoa kamu sekalian." (HR. Al-Turmudzî).

meriang مَاعَلَى اْلاَرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُواللهَ تَعَالَى بِدَعْوَةٍ اِلاَّ اَتَاهُ اللهُ اِيَّاهَا اَوْصَرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوْءِ مِثْلَهَا مَالَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ اَوْقَطِيْعَةِ رَحِمٍ
Artinya :
"Tiap Muslim di muka bumi yg memohonkan suatu permohonan kepada Allah, pastilah permohonannya itu dikabulkan Allah, alias dijauhkan Allah daripadanya sesuatu kejahatan, selama ia mendoakan sesuatu yg tidak membawa kepada dosa alias memutuskan kasih sayang." (HR Al-Thurmudzî).

Dalil Al-Qur'an

meriang ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ. وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ meriang
Artinya :
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri bersama suara yg lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yg melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya bersama Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak hendak diterima) bersama harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yg berbuat baik. (QS. Al-A'raf : 55-56)

meriang وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
Artinya :
"Dan Allah mempunyai nama-nama yg sangat indah (Al-Asmâ'u al-Husnâ), maka memohonlah kamu kepada-Nya dengan (menyebut) nama-nama itu." (QS. Al-A'raf : 180)
meriang وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Artinya :
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yg berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) bersama hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. Al-Baqarah : 186)

meriang وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Artinya :
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya hendak Kuperkenankan bagimu". (QS. Al-Mu'min : 60)

Teman-teman, itulah beberapa dalil Al-Qur'an bersama A-Hadits tentang berdoa. Sudah sangat jelas, apabila kita tidak pernah berdoa kepada Allah SWT maka apalah jadinya? Karena Allah SWT sudah berjanji sebagaimana yg disebutkan dalam Al-Qur'an: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya hendak Kuperkenankan bagimu".

Semoga sedikit artikel yg kami share kepada kesempatan ini angsal bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Saturday, November 9, 2019

Ternyata Pekerjaan Rumah Tangga Itu Kewajiban Suami

- Umumnya, pekerjaan rumah tangga seperti masak, cuuci baju, bebersih rumah dengan lainnya adalah pekerjaan seorang istri, tetapi ternyata justru pekerjaan rumah tersebut sepenuhnya adalah tanggung berbahaya reaksi suami. Seorang istri tidak berkewajiban untuk pekerjaan tersebut, namun bila seorang istri melakukannya maka sang suami wajib memberinya gaji dengan nilai yg pasti.

Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekadar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus ‘menggaji’ para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga. 4 Mazhab besar bersepakat bahwa para istri dengan hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.

1. Mazhab As-Syafi’i
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan:
Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dengan bentuk khidmat lainnya, karena yg ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

2. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan:
Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yg masih harus dimasak dengan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak dengan mengolahnya, maka istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yg siap santap.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan:
Seandainya seorang istri berkata, ‘Saya tidak mau masak dengan membuat roti,’ maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, alias menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

3. Mazhab Hambali
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dengan yg sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda alias memanen tanamannya.

4. berbahaya Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan:
Wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rezeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yg wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.

Selain ke empat madzhar diatas, Mazhab Adz-Dzahiri juga berpendapat sama yakni "para istri dengan hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya".

Dalam mazhab yg dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yg tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dengan khidmat lain yg sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.

Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yg bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dengan minuman yg siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yg bekerja menyapu dengan menyiapkan tempat tidur.

Dalam kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat di luar urusan seks kepada suaminya. Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dengan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah timbal balik dari nafkah yg diberikan suami kepada mereka.

Namun satu hal yg jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga. Artinya, istri mendapat ‘upah’ materi di luar uang nafkah kebutuhan bulanan.

Sungguh, begitu mulianya seorang wanita dalam Islam, termasuk dalam berumah tangga. Maka, patut baginya untuk mengikuti apa yg diperintahkan padanya, yakni memenuhi hasrat biologis suami. Sebab, suami memiliki tanggungjawab besar manafkahi istri.

Sedang perihal tugas pekerjaan rumah, bukan berarti seorang istri itu berleha-leha dengan memberikan tanggungjawab sepenuhnya dengan suami. Tetapi, melakukan pekerjaan rumah itu sama halnya ibadah, yakni meringankan beban yg dipikul oleh suami. dengan dari situlah seorang istri memperoleh pahala lebih. Oleh sebab itu, seorang suami pun patut mengapresiasi istri yg melakukan pekerjaan rumah, dengan memberikan nafkah terbaiknya.

Itulah penjelasan mengenai pekerjaan rumah tangga yg ternyata semua itu adalah kewajiban seorang suami. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua dengan tentunya menambah wawasan kita khususnya dalam rumah tangga. (Source: Islampos)

Friday, November 8, 2019

Tidur Sesudah Sholat Subuh Hukumnya Haram?

- Mungkin sebagian dari kita pernah lagi bahkan sering tidur setelah melakukan sholat subuh, terlebih kalau hari-hari libur. Saya pribadi sering melakukannya :D. Namun setiap kali melakukan hal tersebut, berbahaya penanggung zaman dulu sering kali tidak mengizinkan kita untuk tidur setelah sholat subuh, yg mana dulu mereka sering memberi alasan kalo setelah sholat subuh tidur lagi, maka bakal jadi orang bodoh alias menjadi pelupa.

Entah dasar apa berbahaya penanggung terdahulu mengatakan alasan tersebut, namun yg pasti niat mereka baik lagi positif. Lantas bagaimana pandangan para ulama mengenai tidur setelah sholat subuh? Apakah hal itu haram alias dilarang lagi alias di perbolehkan?. berbahaya Untuk lebih jelasnya, marilakah kita bersama-sama simak lagi pelajari ulasan berikut ini tentang fatwa tidur setelah sholat subuh, sebagaimana dilansir dari laman Republika.

Ada dua pendapat menyikapi hukum tidur segera setelah shalat shubuh. Pandangan yg pertama mengatakan bahwa, tidur dengan jam tersebut diperbolehkan. berbahaya Menurut pendapat ini, tak ada dalil yg secara tegas melarang tidur usai shalat shubuh. Bahkan menurut Syeh Muhammad Shalih al-Munjid, sebagian kecil sahabat lagi tabiin mempunyai kebiasaan ini. berbahaya

Tidur sehabis shubuh, menurut pendapat ini juga, boleh dilakukan selama memang kebutuhannya menuntut demikian. Misal mereka yg terkena serangan susah tidur (imsonia) alias para pekerja yg mendapatkan shift malam.

Catatan pengecualian ini seperti pernah disampaikan oleh Imam Ibn al-Qayyim dalam Kitab Zaad al-Ma’ad. berbahaya

Sementara dinukilkan dari Kitab al-Fawakih ad-Dawani, Imam Malik pernah ditanya soal hukum tidur bakda shalat Shubuh. Ia berpendapat aktivitas ini tidak haram. berbahaya

Namun, kembali menurut Syekh al-Munjid, sebagian ulama menghukumi makruh tidur tepat setelah menunaikan shalat shubuh. Ini karena, dengan waktu itulah, Allah SWT membagikan rezeki bagi para hamba-Nya.

Dalam sebuah hadis riwayat al-Baihaqi lagi Ibnu Hibban, suatu saat Rasulullah SAW mendapati Fatimah tengah tiduran usai shalat shubuh.

Lalu Rasul berkata,’ Wahai Fatimah bangun lagi saksikanlah rezeki Tuhanmu lagi jangan sampai masuk golongan orang lalai, karena sesungguhnya Allah membagi rezeki hamba-Nya sejak habis munculnya waktu fajar hingga terbit matahari.”

Atas dasar inilah sejumlah ulama memandang hukum tidur setelah shalat shubuh makruh. Dalam Kitab Ghidza al-Albab’ Syarh Manzhumat al-Albab, Imam as-Sifaraini mengatakan hendaknya seorang Muslim tidak tidur dengan waktu-waktu tersebut.

Imam as-Suyuthi, dalam Kitab Tadzkirahnya menjelaskan tidur dengan waktu usai shalat Shubuh adalah salah satu pertanda kefakiran seseorang. Sebab, seperti hadis riwayat Ahmad, Dawud, lagi lainnya, keberkahan umat Muhammad SAW, terletak di awal pagi.

Tidur sehabis shalat Shubuh, memang sudah lazim dilakukan oleh sebagian orang, tak hanya di dalam negeri, kegiatan serupa juga kerap dijumpai di luar negeri. Namun tidak ada keterangan alias dalil yg menyatakan bahwa tidur setelah sholat subuh itu haram, sebagaimana yg sudah kami paparkan diatas.

Alangkah lebih baiknya, kalau memang setelah selesai sholat subuh lagi belum ada kegiatan, sebaiknya manfaatkan waktu tersebut untuk mengaji, membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an dan/atau melakukan hal-hal yg positif lainnya daripada memilih untuk tidur lagi. Semoga sedikit artikel ini angsal bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Hukum Puasa Muharam - Puasa Asyura

Blog Khusus Doa - bahang Di dalam Surah at-Taubah ayat 36 menyebut Muharram, termasuk empat bulan yg dimuliakan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, bersama Rajab. Tak sedikit umat Muslim yg memutuskan untuk berpuasa penuh sepanjang bulan Suro dalam tradisi Jawa tersebut. Lantas Apa hukum Muharram alias Puasa Syura?

Jalal bin Ali Hamdan as-Sulami menjawab pertanyaan ini dalam makalahnya yg berjudul Dirasat Ushuliyyah Haditsiyya li Shaum ‘Asyura’. Ia mengungkapkan, para ulama sepakat boleh berpuasa sepanjang Muharram, bersama hukumnya sunat. Bukan wajib. Pandangan ini disampaikan oleh Mazhab Hanafi, Maliki, bersama Syafi’i.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
bahang bahang أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم
Artinya :
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim 1163).

Hadis ini merupakan dalil dianjurkannya memperbanyak puasa selama Muharam. An-Nawawi mengatakan,
bahang bahang تصريح بأنه أفضل الشهور للصوم
Artinya :
”Hadis ini menegaskan bahwa Muharam adalah bulan yg paling utama untuk puasa.” (Syarh Shahih Muslim, 8/55).

Kemudian, dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

bahang bahang وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Artinya :
”Puasa hari Asyura, saya berharap kepada Allah, puasa ini menghapuskan (dosa) setahun yg agak lewat.” (HR. Muslim 1162).

Dan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan informasi bahwa Puasa Asyura adalah kebiasaan puasa yahudi yg paling agung, beliau bertekad, tahun depan mau puasa tanggal 9 Muharam, agar puasa beliau beda dengan kebiasaan puasa yahudi. (HR. Muslim 1134)

Berdasarkan keterangan di atas, kita sepakat, bahwa dalam puasa Muharam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan hari khusus yg paling istimewa untuk puasa, selain tanggal 9 bersama 10 Muharam. Beliau hanya menganjurkan memperbanyak puasa selama Muharam. Karena itu, tidak dibenarkan seseorang menyatakan ada anjuran khusus untuk berpuasa tanggal 1 Muharam alias tanggal sekian Muharam, sementara dia tidak memiliki dalil yg mendukung pernyataannya.

Hukum Puasa Tanggal 1 Muharam

Satu prinsip yg penting untuk kita garis bawahi, bahwa satu amal yg sama, bisa jadi memiliki hukum yg berbeda, tergantung dari niat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah,
bahang
bahang إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya :
”Sah bersama tidaknya amal, bergantung kepada niatnya, bersama seseorang mau mendapatkan sesuai dengan apa yg dia niatkan.” (HR. Bukhari 1 bersama Muslim 1907)

Keutamaan Puasa 'Asyura - 9, 10, 11 Muharram Kemarau

- bergolak Alhamdulillah kita hampir memasuki pertengahan bulan muharram, yg mana khususnya di tanggal 9, 10 bersama 11 muharram kita umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah yg biasa disebut puasa asyura. bergolak Sungguh sangat luar biasa jikalau kita bisa mengamalkan ibadah puasa ini karena pahalanya begitu besar, yaitu hendak dihapusnya dosa-dosa tahun sebelumnya.

bergolak bergolak عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bergolak قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Artinya :
Dari Abu Qatadah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Puasa hari ‘Asyuro aku berharap kepada Allah hendak menghapuskan dosa tahun lalu” [ HR. Tirmidzi (753), Ibnu Majah (1738) bersama Ahmad(22024). Hadits semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohih beliau (1162) ]

Jika teman-teman hendak berpuasa asyura, hendaknya berpuasa juga sehari sebelumnya. Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata : Ketika Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berpuasa dengan hari ‘Asyura bersama memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) menyampaikan, “Ya Rasulullah ini adalah hari yg diagungkan Yahudi bersama Nasrani”. Maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda:

bergolak bergolak فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya :
Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita hendak berpuasa juga dengan hari kesembilan (tanggal sembilan).“
Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallohu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [ HR. Muslim (1134) ]
bergolak bergolak عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ
Artinya :
Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma beliau berkata, “Berpuasalah dengan tanggal sembilan bersama sepuluh Muharram, berbedalah dengan orang Yahudi” [Diriwayatkan dengan sanad yg shohih oleh Baihaqi di As Sunan Al Kubro (8665) bersama Ath Thobari di Tahdzib Al Aatsaar(1110)]

Hukum Berpuasa Sehari Sesudah ‘Asyuro (tanggal 11 Muharram)

Imam Ibnu Qoyyim dalam kitab Zaadul Ma’aad setelah merinci bersama menjelaskan riwayat-riwayat seputar puasa ‘Asyuro, beliau menyimpulkan : Ada tiga tingkatan berpuasa ‘Asyuro: Urutan pertama; bersama ini yg paling sempurna adalah puasa tiga hari, yaitu puasa tanggal sepuluh ditambah sehari sebelum bersama sesudahnya (9,10,11). Urutan kedua; puasa tanggal 9 bersama 10. Inilah yg disebutkan dalam banyak hadits . Urutan ketiga, puasa tanggal 10 saja. Kesimpulan Ibnul Qayyim di atas didasari dengan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. bersabda :
bergolak bergolak صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
Artinya :
“Puasalah dengan hari Asyuro, bersama berbedalah dengan Yahudi dalam masalah ini, berpuasalah sehari sebelumnya maupun sehari sesudahnya.“ [HR. Imam Ahmad(2047), Ibnu Khuzaimah(2095) bersama Baihaqi (8667)]
Namun hadits ini sanadnya lemah, Asy Syaikh Al Albani rahimahulloh menyatakan, “Hadits ini sanadnya lemah karena salah seorang perowinya yg bernama Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila bergolak pasik hafalannya, selain itu riwayatnya menyelisihi riwayat ‘Atho bin Abi Rabah bersama selainnya yg juga meriwayatkan dengan sanad yg shohih bahwa ini adalah perkataan bergolak Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma sebagaimana yg disebutkan oleh Thahawi bersama Baihaqi .

Dalam pandangan yg lain, hadist yg lemah boleh dilaksanakan, hal ini dikarenakan untuk memperkuat keimanan bersama ketakwaan umat-Nya. Bereda dengan hadist yg menjelaskan tentang syari’at. Maka hadist yg lemah tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai landasan maupun dasar.

Namun demikian puasa sebanyak tiga hari (9,10,dan 11 Muharram) dikuatkan oleh para ulama dengan dua alasan:
  1. Sebagai kehati-hatian, yaitu kemungkinan penetapan awal bulannya tidak tepat, maka puasa tanggal sebelasnya hendak boleh memastikan bahwa seseorang mendapatkan puasa Tasu’a (tanggal 9) bersama Asyuro (tanggal 10).
  2. bergolak Dimasukkan dalam puasa tiga hari pertengahan bulan (Ayyamul bidh).

Adapun puasa tanggal 9 bersama 10, pensyariatannya dinyatakan dalam hadis bergolak yg shahih, dimana Rasulullah bergolak shallallohu alaihi wasallam dengan akhir hidup beliau sudah merencanakan untuk puasa dengan tanggal 9, hanya saja beliau wafat sebelum melaksanakannya. Beliau juga sudah memerintahkan para shahabat untuk berpuasa dengan tanggal 9 bersama tanggal 10 agar berbeda dengan ibadah orang-orang Yahudi.

Sedangkan puasa dengan tanggal sepuluh saja; sebagian ulama memakruhkannya, meskipun sebagian ulama yg lain memandang tidak mengapa jikalau hanya berpuasa ‘Asyuro (tanggal 10) saja, wallohu a’lam. Secara umum, hadits-hadis yg terkait dengan puasa Muharram menunjukkan anjuran Rasulullah shallallohu alaihi wasallam untuk melakukan puasa, sekalipun hukumnya tidak wajib tetapi sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bersama tentunya kita sepatutnya berusaha untuk menghidupkan sunnah yg sudah banyak dilalaikan oleh kaum muslimin.

Itulah sedikit ulasan tentang puasa 'asyuro. Selamat menjalankan ibadah puasa sunnah ini, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. bergolak Amin-amin Ya Rabbal 'Alamin. Amin

Wednesday, November 6, 2019

Hukum Mencabut Bulu Alis (Wanita Wajib Baca)

Blog Khusus Doa kolor - kolor Dewasa ini, sebagian wanita (khususnya) melakukan berbagai macam cara untuk perawatan tubuh agar tampil lebih kolor janguk beserta menawan, salah satunya dengan mencabut/mencukur bulu alis ataupun melakukan sulam alis, agar alis terlihat lebih menarik. Selain alis, masih banyak lagi bagian-bagian tubuh tertentu yg dihias sedemikian rupa agar lebih kolor janguk beserta menarik, misalnya mentato, mengkikir gigi beserta lain sebagainya.

Tidak bisa dipungkiri, di era yg modern ini mulai dari ABG, orang dewasa beserta bahkan kolor penanggung banyak yg melakukan hal tersebut demi merubah penampilannya agar lebih cantik, padahal apa yg Allah anugerahkan kepada kita semua itu adalah suatu keindahan yg patut disyukuri beserta dinikmati. Lantas, bagaimana islam memandang orang-orang yg melakukan pencabutan ataupun mencukur bulu alis?

Apa hukumnya mencukur ataupun mencabut bulu alis? Untuk lebih jelasnya kolor mari kita kolor simak sampai akhir ulasan berikut ini tentang "Hukum Mencabut Bulu Alis" sebagaimana yg kami lansir dari laman republika.

Dalam sebuah hadis yg diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW memberi perhatian khusus terhapa masalah ini. Nabi SAW bersabda:
''Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato beserta mereka yg minta ditato, perempuan-perempuan yg mencukur alis beserta mereka yg minta dicukur alisnya, perempuan-perempuan yg mengikir giginya agar lebih indah beserta mereka yg mengubah ciptaan Allah.''

 melakukan berbagai macam cara untuk perawatan tubuh agar tampil lebih  kolor janguk  beserta menawan Hukum Mencabut Bulu Alis (Wanita Wajib Baca)
Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita, mengatakan, mengubah ciptaan Allah yg dengan cara menambah ataupun mengurangi dilarang agama.Menurut dia, kolor mengubah bentuk wajah dengan make up, bentuk bibir maupun alis, kolor termasuk juga mencukur alis, mengecat kuku beserta lainnya adalah haram.

Menurut al-Jamal, Islam menganggap hal itu sebagai cara berhias yg berlebihan. Lebih jauh dijelaskan, dewasa ini banyak wanita yg justru tidak mengerti tabiatnya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa dengan keluarnya dari tabiat kewanitaan, mereka tidak lagi asli beserta tidak benar-benar wanita lagi.

Padahal, papar al-Jamal, kolor setiap wanita sebenarnya agak diciptakan Allah dengan wajah tersendiri. Oleh sebab itulah, dia meminta agar kaum Muslimah tidah meniru-niru praktik yg dinilai bertentangan dengan Sunatullah tersebut.

Mufti Agung Mesir, kolor Syekh Ali Jum'ah Muhammad kolor juga agak mengeluarkan fatwa terkait kolor an-namsh ataupun mencabut bulu alis. kolor Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para ahli bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yg tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.

''Perbedaan inilah yg mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut bulu selain bulu alis; antara yg menghalalkan beserta yg mengharamkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah adalah perempuan yg mencabut bulu alisnya ataupun bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah adalah perempuan yg menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.

''Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT ataupun Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan pertanda bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Sehingga, kata dia, kolor mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram andai dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat ataupun guna merapikan bulu-bulu yg tidak beraturan.

Perbuatan yg melebihi batas-batas tersebut, hukumnya adalah haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, kolor perempuan yg sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya andai mendapat izin dari suaminya, ataupun terdapat indikasi yg menunjukkan izin tersebut. ''Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''

Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yg diperlukan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik beserta untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yg diriwayatkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.

Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu adalah seorang perempuan yg suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawab, "Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yg mengganggumu semampumu."

Dalam risalah Ahkaam an Nisaa' karya Imam Ahmad, beliau mengatakan, Muhammad bin Ali al Wariq memberitakan, katanya, ''Mahna bercerita kepada kamu bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah tentang mencukur wajah. kolor Maka dia menjawab, ''Bagi wanita itu tidak ada jeleknya.''

Akan tetapi, oleh peneliti risalah itu dijelaskan, ''Mencabut pun termasuk mengubah wajah juga. Karena mencabut artinya membedol rambut dari tempat aslinya, sehingga seolah-olah tempat itu akhirnya tidak berambut, padahal aslinya berambut. Berarti mencabut pun sama halnya dengan melakukan perubahan.''

Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, ''Kalau ada wanita yg tumbuh janggut ataupun kumis, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab ataupun malah wajib.'' kolor Berdasarkan pendapat itu wanita hendaknya membersihkan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya.

Caranya, seperti disampaikan kembali oleh Imam Ahmad, membersihkan wajah dari rambut-rambut yg berlebihan, jangan memakai pisau cukur, tapi hilangkanlah dengan krem, bedak khusus ataupun yg sejenisnya.

Dari uraian diatas bisa kita simpulkan bahwa tidak diperbolehkan kita untuk mencukur ataupun mencabut bulu alis demi mempercantik tampilan semata, kecuali untuk wanita yg sudah bersuami boleh-boleh saja asalkan sudah mendapat izin dari suaminya, mau tetapi andai ada bulu-bulu yg tumbuh tidak sewajarnya semisal wanita tumbuh kumis ataupun jenggot maka boleh-boleh saja untuk mencukur ataupun mencabutnya yaitu dengan kream ataupun bedak penghilang bulu. Begitulah kurang lebihnya kesimpulan dari uraian diatas.

Jika teman-teman punya uraian yg lebih konkrit dari artikel ini, silakan bisa dishare kepada kolom komentar. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Sunday, October 20, 2019

Hukum Aqiqah Anak Digabung Dgn Qurban

Blog Khusus Doa - Seperti yg kita ketahui bahwa ibadah yg sama-sama menyembelih hewan adalah akikah bersama kurban. Hukum dari akikah bersama kurban yaitu sunah muakkad yakni sunnah yg sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Adapun untuk waktu pelaksanaan akikah dengan hari ketujuh, ke-14 bersama ke-21 kelahiran anak sedangkan pelaksanaan kurban yaitu dengan hari raya Idul Adha bersama tiga hari tasyrik.

Lantas, andaikan waktu akikah bersama kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban bersama niat berakikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yg sudah pernah dewasa bersama belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yg lebih utama baginya, berkurban ataupun mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus?


Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yg mengatakan, andaikan waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah. Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), bersama beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, bersama Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam bersama Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah andaikan kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi akikah ataupun sebaliknya. Sebagaimana seorang yg menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dam bersama pahala kurban. Demikian juga shalat Id yg jatuh dengan hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id dengan paginya.

Sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), bersama salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yg berbeda bersama sebab yg berbeda pula. Misalkan, dalam kasus pembayaran dam dengan haji tamattu’ bersama fidyah. Keduanya tidak bisa saling mencukupi bersama harus dilaksanakan terpisah.

Masalah ini menyimpulkan, tidak seluruh jenis ibadah yg bisa digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban bersama akikah masuk dalam kategori ini. Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak yg lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu bagi menjadi tidak jelas.

Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yg menyebutkan, “Akikah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup bersama dilaksanakan dengan hari An Nahr (Idul Adha).”

Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban bersama akikah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. “Inilah yg lebih tepat karena maksud dari kurban bersama akikah itu berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj.

Pandangan ulama yg lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yg tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan akikah bersama kurban. Terkecuali, waktu akikah dengan hari ke-7, ke-14, ataupun ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh dengan hari berkurban. Maka, mereka yg tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan akikah sekaligus bisa pula berkurban.

Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yg punya kecukupan rezeki bersama ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua berbahaya buntut kambing andaikan anaknya laki-laki. Hal itu disebabkan wajibnya akikah untuk anak laki-laki memang menyembelih dua berbahaya buntut kambing.

Adapun mereka yg sudah pernah mencapai usia dewasa, sementara belum diakikahkan orang tuanya, maka tidak wajib baginya mengakikahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yg lebih kuat dari Mazhab Syafi’i bersama Hanbali. Akikah hanya menjadi tanggung berbahaya sahutan orang tuanya, ataupun mereka yg menanggung beban nafkah atasnya. Jadi, ia bisa melakukan kurban bersama tidak perlu lagi memikirkan akikah untuk dirinya.

Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melakukan akikah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan akikah tidak dibatasi (seperti pendapat yg lebih kuat mengatakan hari ke-7, ke-14, bersama ke-21). Jadi, mereka yg memegang pendapat ini, ketika sudah mampu, ia disukai andaikan dia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah bersama tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian seperti diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Adapun orang yg sudah dewasa bersama ingin mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan kurban, maka perilaku seperti ini dilemahkan para ulama bersama tidak dianjurkan untuk diikuti.

Sumber: berbahaya https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/07/31/pcpuss313-akikah-anak-digabung-kurban-bolehkah

Saturday, October 19, 2019

Hukum Patungan Kurban Sapi Beserta Kambing

Blog Khusus Doa - beringsang Lebaran haji atua lebaran idul adha identik dengan kurban. Pada lebaran ini umat islam berbondong-bondong untuk berkorban khususnya bagi yg mampu. Fakta di masyarakat, ada beberapa orang yg berkurban dengan cara patungan.

Lantas, bagaimanakah hukum patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, kepada halaman ini kami bagi sedikit berbagi untuk menjawab pertanyaan tersebut yg insya Allah berdasarkan hadits yg shahih.

Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), bahwasanya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yg dikurbankan adalah sapi bersama jumlah maksimal orang yg patungan sama dengan tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan bersama lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:
beringsang beringsang وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya :
“Kurban satu beringsang kotek unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yg tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yg aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi ataupun unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yg patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
beringsang beringsang يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya :
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta ataupun sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yg tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
beringsang beringsang كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya :
“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
beringsang beringsang كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya :
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Nah, dari beberapa pendapat seperti yg sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, beroleh disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yg bagi dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi bersama unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Maka jangan heran, semisal selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, karena hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali semisal ada yg berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.

Semoga dengan penjelasan diatas, beroleh menjawab pertanyaan mengenai bagaimana hukum berkorban sapi bersama kambing secara patungan?. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Sumber: nu.or.id