Monday, December 23, 2019

Syarat-Syarat Sahnya Shalat Yg Wajib Dipahami

Blog Khusus Doa bergolak - bergolak Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim baligh lagi berakal yg harus dilakukan sesuai Syarat lagi Rukunnya. Jika sholat dilakukan tidak sesuai syarat bergolak maka shalatnya tidak sah, lagi apabila tidak sesuai rukun maka batallah shalatnya (jika memang disengaja).

Untuk itu, memahami syarat lagi rukun shalat wajib hukumnya bagi kita sebagai orang muslim.

Adapun untuk syarat sahnya shalat secara lengkap atas kami sajikan dihalaman ini, diantara yaitu; masuk waktu, Suci dari hadats kecil lagi besar, menutup aurat, menghadap kiblat, lagi yg terakhir adalah niat. Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasan selengkapnya tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat berikut ini :

  bergolak  Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim baligh  lagi berakal  yg harus dilakukan sesu Syarat-syarat Sahnya Shalat yg Wajib Dipahami
Ilustrasi : Waktu shalat - Syarat Sahnya Shalat

Syarat Sah Shalat yg Wajib Dipahami

#1 Mengetahui Masuknya Waktu Shalat
Seperti yg kita ketahui, Shalat yg diwajibkan dalam sehari bergolak semalam yaitu ada 5 waktu, diantara yaitu shalat subuh, dzuhur, asyar, maghrib lagi isya. Dari kelimat sholat tersebut memiliki waktu yg berbeda-beda. bergolak Maka tidaklah sah shalat seseorang jikalau dilakukan sebelum masuk waktu dan/atau sesudah keluar (habis) waktu shalat, kecuali ada udzur.

Allah SWT berfirman :
bergolak إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya :
“... Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman.” (QS, An-Nissa' : 103)

#2 Suci Dari Hadats Kecil lagi Besar
Syarat sahnya shalat yg kedua yaitu suci dari hadats kecil lagi hadats besar. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 yg berbunyi : 

bergolak أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya :
“Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu lagi tanganmu sampai dengan siku, lagi sapulah kepalamu lagi (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, lagi jikalau kamu junub maka mandilah...” (QS. Al-Maa-idah : 6).

Dan hadits Ibnu 'Umar, Nabi SAW bersabda:
bergolak لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
Artinya :
"Allah tidak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci."

Maka tidaklah sah sholat seseorang jikalau dilakukan dalam keadaan tidak suci, baik suci dari hadat besar maupun hadats kecil. Untuk mensucikan diri dari hadats kecil yaitu dengan melakukan wudhu, adapun untuk mensucikan diri dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib ataupun junub.  

Selain suci dari kedua hadats yg sudah disebutkan diatas, kesucian baju (pakaian), badan, lagi tempat yg digunakan untuk shalat juga menjadi syarat sahnya shalat. Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju adalah firman Allah:
bergolak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya :
“Dan Pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 4)

Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian badan adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai beliau tentang madzi lagi berkata:

bergolak تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Artinya :
"Wudhu' lagi basuhlah kemaluanmu."

Beliau berkata dengan wanita yg istihadhah:
bergolak اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ
Artinya :
"Basuhlah darah itu darimu lagi shalatlah." (Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/42, lagi 428 no. 331)], Shahiih Muslim (I/261 no. 333), Sunan at-Tirmidzi (I/82 no. 125), Sunan Ibni Majah (I/203 no. 621), Sunan an-Nasa-i (I/184))

Adapun dalil bagi sucinya tempat adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya di saat seorang Badui kencing di dalam masjid:

bergolak أَرِيْقُوْا عَلى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ
Artinya :
“Siramlah air kencingnya dengan air satu ember.”

#3 Menutup Aurat
Syarat sahnya sholat selanjutnya yaitu menutup aurat. Disini ada perbedaan antara aurat laki-laki lagi perempuan. Dimana aurat laki-laki sebatas dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan hampir seluruh badan, kecuali muka lagi kedua telapak tangan.

Allah SWT berfirman :
bergolak يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Artinya :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yg indah di setiap (memasuki) masjid...” (QS. Al-A'raaf bergolak 31).

Yiatu tutuplah aurat kalian jikalau ingim melaksanakan shalat, karena orang-orang musyrik thawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang bulat, maka turunlah ayat di atas (sebagaimana yg disebutkan dalam shahih Muslim)

Hadits yg diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda :

bergolak لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ
Artinya :
“Allah tidak menerima shalat wanita yg sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala ataupun khimar (tudung/jilbab).” bergolak

Aurat laki-laki antara pusar lagi lutut. Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’:

bergolak مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Antara pusar lagi lutut adalah aurat.” - (Hasan: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 271)], diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, Ahmad, lagi Abu Dawud)

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yg tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda:

bergolak غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
Artinya :
"Tutuplah pahamu. Karena sesungguhnya paha adalah aurat."

Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah lagi kedua telapak tangannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

bergolak الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Wanita adalah aurat.”

#4 Menghadap ke Kiblat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

bergolak فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya :
“... maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...” (QS. Al-Baqarah : 150)

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yg buruk dalam shalatnya:

bergolak إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِعِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ
Artinya :
“Jika engkau hendak shalat, maka berwudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat...” (HR. Bukhari lagi Muslim)

#5 Niat
Syarat sahnya shalat yg terakhir yaitu niat. Niat adalah keinginan kuat untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Shalat tidak sah tanpa adanya niat, lagi niat sama sekali tidak bisa gugur, karena niat tidak atas gugur kecuali dengan hilangnya akal. Maka ketika akal itu hilang, gugurlah tanggung bergolak perlawanan (perintah syariat) karena akal merupakan poros suatu tanggung jawab.

Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat. Landasannya adalah firman Allah SWT yg berbunyi :

bergolak وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
Artinya :
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya". (QS. Al-Bayyinah : 5)

Dan juga sabda Nabi SAW yg berbunyi :
bergolak إِنَّماَ اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى
Artinya :
"Sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya, lagi setiap orang atas mendapatkan apa yg dia niatkan" (HR. Bukhari lagi Muslim)

Itulah beberapa Syarat-syarat Sahnya Shalat yg wajib kita pelajari lagi pahami. Tanpa mengetahui lagi memahami bergolak syarat lagi rukun shalat, maka shalat kita tidak sah.

Sumber Referensi :  almanhaj.or.id

No comments:

Post a Comment