Showing posts with label Sholat Wajib. Show all posts
Showing posts with label Sholat Wajib. Show all posts

Thursday, January 16, 2020

Bacaan Wirid Lagi Dzikir Sesudah Sholat Fardhu/Sunah Lengkap

Blog Khusus Doa demam - Sangat dianjurkan untuk kita semua, sesudah selesai sholat fardhu untuk membaca wirid bersama dizkir yang kemudian dilanjutkan dengan doa setelah sholat. Kata orang tua, bila seseorang saat selesai salam (dalam sholat) langsung pergi tanpa terlebih demam purba wirid bersama dzikir, maka kelak di alam kubur ia hendak menjadi seekor monyet. Entah itu benar adanya ataupun hanya sekedar menakut-nakuti anaknya agar mereka kepada melakukan wirid bersama dzikir sesudah / setelah sholat fardhu.

Dalam lafadz dzikir bersama wirid setelah sholat, baik itu sholat wajib maupun shalat sunnah, bacaannya bermacam-macam. Seperti membaca Istighfar, membaca surat Al-Fatihah, Membaca Ayat Kursi, membaca takbir, tahlil bersama masih banyak lagi.

Untuk lebih jelasnya, silakan langsung saja simak bersama pelajari wirid demam bersama dzikir sesudah sholat   dalam bahasa arab, tulisan latin bersama artinya berikut ini :

 sesudah selesai sholat fardhu untuk membaca  demam Bacaan Wirid  bersama Dzikir sesudah Sholat Fardhu/Sunah Lengkap
Ilustrasi : Wirid bersama Dzikir setelah/sesudah Shalat
(3x) أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ اَلَّذِي لآ إِلَهَ إِلَّا هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
ASTAGHFIRULLOHAL_'ADZHIIM(A) AL-LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL KHAYYUL QOYYUUMU WA ATUUBU ILAIH(I). (Dibaca 3x)

  لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
LA_ ILAHA ILLALLOHU WA'HDAHULA_ SYARIIKALAH(U), LAHULMULKU WALAHUL'HAMDU YU'HYII WAYUMIITU WAHUWA 'ALA_KULLI SYAI'IN(g)QODIIR(u). (Dibaca 3x)

اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ، فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمُ وَأَدْخِلْنَا اْلجَنَّةَ دَارَ السَّلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَاالْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ
ALLOHUMMA AN(g)TASSALA_MU WA MIN(g)KASSALA_MU WA ILAIKA YA'UWDUSSALA_M(u), FAKHAYYINA_ ROBBANA_ BI_SSALA_MU WA ADKHILNALJANNATA DA_ROSSALA_MI TABA_ROKTA ROBBANA_ WA TA'A_LAITA YA_DZA_LJALA_LI WAL IKRO_M(i)

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
A'UUDZU BI_LLAHIMINASY-SYAITHO_NIRROJIIM(i)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
BISMILLAHIRRO'HMANIRRO'HIIM(i)

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ. الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ. إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. اهْدِنَا الصِّرَاطَ اْلمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ اْلمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَآلِّيْنَ. آمِيْنَ
AL'HAMDULILLAHIROBBIL'AaLAMIiN(i) - ARRO'HMANIRRO'HIM(i) - MALIKI YAWMIDDIiN(i) - IYYAKA NA'BUDU WA IYYAKA NASTA'IiN(u) - IHDINASH-SHIRO_THOLMUSTAQIiM(a) - SHIRO_THOLLADZIiNA AN'AMTA 'ALAIHIM GHOIRILMAGH-DHUuBI 'ALAIHIM WALA_DHO_LLIiN(a) - AaMIiN(a).

وَإِلهُكُمْ إِلهٌ وَاحِدٌ لآ إِلهَ إِلَّا هُوَالرَّحْمنُ الرَّحِيْمُ. اَللهُ لآاِلهَ اِلاَّ هُوَاْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ ج لاَتَأْخُذُه سِنَةٌ وَلاَنَوْمٌ ط لَهُ مَافِى السَّموَاتِ وَمَافِى اْلاَرْضِ قلى مَنْ ذَالَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَه اِلاَّبِاِذْنِه ط يَعْلَمُ مَابَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَاخَلْفَهُمْ ج وَلاَيُحِيْطُوْنَ بِشَيْئٍ مِنْ عِلْمِه اِلاَّبِمَاشَآءَ ج وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّموَاتِ وَاْلاَرْضَ ج وَلاَيَؤدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَالْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ
WA ILAAHUKUM ILAAHUW WAA HIDU LAA ILAAHA ILLAA HUWAR ROHMAANUR ROHIIMU. ALLAAHU LAA ILAAHA ILLAA  HUWAL HAYYULQOYYUuM(u). LAA TA’KHUDZUHUU SINATUW WA LAA NAUUM. LAHUU MAA FISSAMAAWAATI WA MAA FIL ARDHI. MAN DZAL LADZII YASFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI IDZNIHI. YA’LAMU MAA BAINA AIDIIHIM WA MAA KHALFAHUM. WA LAA YUHITHUUNA BI SYAI-IN MIN ‘ILMIHII ILLAA BI MAASYAA-A. WASI’A KURSIYYUHUSSAMAAWAATI WAL ARDHA. WA LAA YA-UDHUU HIFZHUHUMAA WAHUWAL ‘ALIYYUL AZHIIM

إِلَهَنَا رَبَّنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا سُبْحَانَ اللهِ  
سُبْحَانَ اللهِ demam
ILAHANA_ ROBBANA_ AN(g)TAMAULA_NA_ SUB'HANALLOH(i)
SUB'HANALLOH (Dibaca 33x)
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ دَائِمًا أَبَدًا اَلْحَمْدُ ِللهِ 
 اَلْحَمْدُ ِللهِ
SUB'HA_NALLOHI WABI'HAMDIHI DA 'IMAN ABADAN AL'HAMDULILLAH(i)
AL'HAMDULILLAH (Dibaca 33x)

اْلحَمْدُ ِللهِ عَلىَ كُلِّ حَالٍ وَفِي كُلِّ حَالٍ وَبِنِعْمَةِ يَا كَرِيْمُ 
اللهُ أَكْبَرُ
AL'HAMDULILLAHI 'ALA KULLI'HA_LINN WAFIiKULLI'HALIN WABINI'MATI YA_KARIiM(u)
ALLOHU AKBAR (Dibaca 33x)

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَاْلحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ
ALLOHU AKBAR(u) KABIiRON WAL'HAMDULILLAHI KATSIiRON WASUB'HA_NALLOHI BUKROTAN WA ASHIiLAN, LA_ILAHA ILLALLOHU WA'HDAHULA_SYARIiKALAH(u), LAHULMULKU WALAHUL'HAMDU YU'HYIi WAYUMIiTU WAHUWA 'ALA_KULLI SYAi IN(g)QODIiR(u). WALA_'HAWLA WALA_QUWWATA ILLA_BI_LLAHIL 'ALIYYIL'ADZHIiM(i).

أَسْتَغْفِرُ اللهَ اْلعَظِيْمَ (ثلاث مرات)، إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
ASTAGHFIRULLOHAL_'ADZHIIM(A) (Dibaca 3x), INNALLOHA GHOFUURURO'HIIM(u)

أَفْضَلُ الذِّكْرِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ
AFDHOLUDZ-DZIKRI FA_'LAM ANNAHU...
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
LA ILAHA ILLALLOH(u) (Dibaca 33x)

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَلِمَةُ حَقٍّ عَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوْتُ وَبِهَا نُبْعَثُ إِنْ شَآءَ اللهُ مِنَ اْلآمِنِيْنَ
LA ILAHA ILLALLOHU MU'HAMMADUROSUULULLOHI SOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM(a), KALIMATU'HAQQIN 'ALAIHA_ NA'HYA_ WA 'ALAIHA_ NAMUUTU WA BIHA_ NUB'A-TSU IN(g)SYA_ 'ALLOHU MINAL AMINIIN(a).

Note:
Bagi teman-teman yg lebih suka menghafal bacaan wirid bersama dzikir setelah sholat diatas dengan cara mendengarkan (audio/video, silakan teman-teman bisa saksikan bersama dengarkan videonya berikut ini


Kemudian dilanjutkan dengan bacaan doa setelah sholat.

Perlu diketahui, setiap daerah mungkin berbeda-beda untuk bacaan wirid bersama dzikirnya ketika selesai sholat. Bacaan diatas merupakan dzikir bersama wirid yg singkat bersama biasa kami baca (sesuai di daerah tempat kami tinggal).

Sunday, January 5, 2020

Hikmah Lalu Manfaat Sehat Shalat Fardhu 5 Waktu Bagi Tubuh Menurut Para Medis

Blog Khusus Doa - Sudahkan Anda sholat hari ini? Ingat....!!! Shalat adalah tiang agama, beserta sholat juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Jika seorang muslim meninggalkan shalat fardhu 5 waktu, maka sungguh berdosalah mereka. Selain sebagai kewajiban bagi orang muslim, secara medis sholat fardhu 5 waktu ternyata banyak memiliki hikmah beserta manfaat bagi kesehatan tubuh.

Apa sajakah hikmah beserta manfaat sehat sholat 5 waktu bagi kesehatan tubuh? Semuanya bagi kami kupas tuntas dihalaman ini, berdasarkan dari waktu pelaksanaan sholat fardhu yg dilihat dari kacamata medis.  Untuk mempersingkat waktu, silakan langsung saja simak ulasannya berikut ini.

  beserta sholat juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim Hikmah  beserta Manfaat Sehat Shalat Fardhu 5 Waktu Bagi Tubuh Menurut Para Medis
Ilustrasi : Sholat Fardhu Berjama'ah (5 Waktu)

Manfaat Shalat Fardhu 5 Waktu bagi Kesehatan Tubuh Menurut Para Medis

  1. Shalat Subuh
    Sholat subuh dilakukan sejak terbit fajar shadiq hingga hampir munculnya matahari tidak hanya bagi membawa rejeki untuk kita karena sudah bangun pagi, tapi juga menerapi sistem pernapasan beserta paru-paru. Seperti yg kita tahu, udara di pagi hari sangat segar beserta bersih sehingga baik bagi paru-paru beserta pernapasan. Keseluruhan organ tubuh kita bagi mendapat pasokan nutrisi bersih yg dikirim oleh darah dari paru-paru.

    Bagusnya lagi otak pun bakal jadi jernih mendukung kita beraktivitas dengan lancar beserta bersemangat di hari itu. Disebutkan juga oleh sebuah penelitian bahwa di paru-paru kita bagi ada proses detoksin ataupun pembuangan zat racun terjadi dengan waktu subuh, yg biasanya sekitar jam 3 sampai jam 5 pagi.
  2. Shalat Dzuhur
    Dilakukan dengan jam 12 hingga 1 siang bagi membuat jantung beserta usus kecil jadi lebih sehat. Keajaiban shalat tidak hanya membawa kebaikan bagi paru-paru, tapi juga jantung beserta usus kecil di mana waktu dzuhur juga adalah waktu kita penuh dengan rasa stres karena aktivitas. Shalat ini bisa jadi satu bentuk relaksasi karena air wudhu yg mampu menormalkan kolor jantung kita. Fungsi jantung yg normal kemudian bisa mempengaruhi sistem lainnya. Darah dipompa oleh jantung sehingga sari-sari makanan yg dibutuhkan organ tubuh bisa dialirkan dengan baik. Setelah shalat, pasti ada kesegaran tersendiri yg bisa dirasakan. Segala pikiran sumpek beserta kepenatan bagi hilang, jadi bisa siap lagi untuk melanjutkan tugas ataupun pekerjaan yg belum selesai.
  3. Shalat Ashar
    Dilakukan setiap antara jam 3 hingga 5 sore ini bisa menyehatkan kandung kemih kita. Inilah rahasia dibalik shalat lima waktu lainnya karena dengan waktu tersebut antara hawa sekitar beserta hawa tubuh kita bagi terjadi proses penyesuaian. Kandung kemih berfungsi sebagai pengubah cairan tubuh menjadi air seni beserta membuatnya keluar dari tubuh kita, kalau bekerja dengan baik, maka di dalam tubuh kita bagi terjadi keseimbangan kimiawi serta metabolisme tubuh yg terjaga dengan baik. Sebaliknya, apabila kandung kemih tidak berfungsi dengan baik, maka di tubuh kita bagi ada penumpukan cairan yg berbahaya tentunya sebab cairan-cairan tersebut mengandung racun.
  4. Shalat Magrib
    Dilakukan setelah terbenamnya matahari bagi membantu menyehatkan ginjal beserta kandung kemih. Ini juga keajaiban di balik perintah shalat 5 waktu. Pada waktu tersebut hawa udara menurun beserta lagi-lagi tubuh perlu menyesuaikan. Dengan shalat magrib, kemunduran energi kolor ginjal bisa dicegah sehingga paru-paru serta limpa kecil kita kan tetap berfungsi dengan baik.
  5. Shalat Isya’
    Dilakukan antara jam 7 hingga 9 malam bisa menjadi sebuah terapi perikardium. Kelebihan energi jantung bagi dibuang beserta diarahkan ke titik laogong yg ada di telapak tangan oleh perikardium. Pada jam tersebut, hawa tubuh kita lebih tinggi dari hawa udara beserta saatnya menyesuaikan lagi beserta inilah yg disebut sebagai waktu pendinginan beserta relaksasi bagi seluruh otot yg sudah bekerja seharian. Satu lagi menjadi rahasia keajaiban shalat 5 waktu yg terakhir adalah dari sudut pandang agama, shalat isya’ bisa dilakukan saat sepertiga malam, ini dikarenakan waktu tepat di mana doa bakal diberkahi.
Itulah Beberapa Hikmah, Keistimewaan beserta Manfaat Sholat 5 Waktu Bagi Kesehatan Tubuh yg beroleh kami share. Anda juga harus mengetahui waktu-waktu masuknya sholat fardhu. Karena, sholat yg dilakukan sebelum masuk waktu, maka sholatnya tidak shah, begitu juga sholat yg dilakukan setelah habis waktu, juga tidak shah. Maka dari itu, selalu usahakan untuk melakukan sholat fardhu tepat waktu. Selain memenuhi perintah Allah SWT, kita juga beroleh manfaat sehat bagi tubuh sebagaimana yg sudah kami paparkan diatas. Jadi, Bagi yg ingin hidup sehat beserta memulainya dengan mudah, shalat secara teratur bisa jadi langkah awal yg tepat. Dan tentunya Sholat 5 Waktu juga memiliki keistimewaan yg sangat luar biasa di Sisi Allah SWT.

Perintah sholat 5 waktu dalam sehari semalam merupakan salah satu wahyu yg diterima langsung oleh Nabi Muhammad SAW ketika Beliau diisra’kan beserta dimi’rajkan oleh Allah SWT dari Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsha, lalu diberangkatkan ke langit ke tujuh yaitu Sidratul Muntaha, dimana peristiwa bersejarah ini lebih kita kenal dengan Isra' Mi'raj.

Friday, December 27, 2019

Rukun-Rukun Sholat Yg Wajib Dipahami

Blog Khusus Doa beringsang - Kami yakin Anda tentu mengetahui rukun-rukun dalam sholat, tapi sudahkah kita memahaminya? Ingat...!!! Mengetahui belum tentu memahami, tapi memahami sudah pasti mengetahui. beringsang Jadi, lewat artikel ini kami bakal mengajak Anda semua untuk lebih mengetahui dengan memahami rukun-rukun sholat.

Memahami rukun shalat sangatlah penting dengan bahkan wajib bagi kita kaum muslim. Pasalnya, ketika salah satu rukun shalat di tinggalkan (dengan sengaja) maka shalat pun batal dengan tidak syah sebagaimana kesepakatan para ulama. Namun apabila secara tidak sengaja (lupa) meninggalkan salah satu rukun shalat, maka para ulama berpendapat "Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali".

Menurut para ulama hanafiyah, meninggalkan rukun sholat karena lupa maka shalatnya batal andaikata memang tidak mampu mendapatinya lagi, sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa raka’at yg ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. Adapun andaikata rukun yg ditinggalkan adalah takbiratul ikhram, maka ia memasuki shalat dengan tidak benar dengan harus mengulangnya dari awal lagi. Dan berikut adalah rukun shalat selengkapnya

 lewat artikel ini kami  bakal mengajak Anda semua untuk lebih mengetahui  dengan memahami  beringsang Rukun-rukun Sholat yg Wajib Dipahami
Ilustrasi : Rukun Shalat. Berdiri (bagi yg mampu), Duduk (bagi yg tidak mampu berdiri), Tidur (bagi yg tidak mampu berdiri dengan duduk)

#1 Berdiri bagi yg Mampu

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim beringsang laki-laki maupun perempuan yg berakal dengan sudah baligh. Dalam keadaan sakit pun kita diwajibkan untuk melaksanakan ibadah shalat, andaikata memang tidak mampu berdiri maka bisa dengan duduk dengan apabila duduk pun tidak mampu, maka bisa dilakukan dengan tidur. Rasulullah SAW bersabda :

beringsang صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya :
Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping. (HR. Bukhari)


Jadi, selagi kita masih sehat janganlah sekali-kali meninggalkan shalat. Karena sholat adalah kewajiban sekaligus kebutuhan bagi kita umat islam. beringsang

#2 Takbiratul Ikhram

Sebagaimana yg sudah kami paparkan dengan artikel sebelumnya tentang Bacaan Takbiratul Ihram, bahwa yg dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan takbir "ALLAAHU AKBAR..." . Dan ucapan takbiratul ihram ini tidak angsal digantikan dengan ucapan lainnya meskipun artinya sama alias semakna.

Rasulullah SAW bersabda;
beringsang مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ beringsang
Artinya :
Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yg menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. (HR. Abu Daud 618, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani). beringsang

#3 Membaca Surat Al-Fatihah disetiap Raka'at

Pada artikel terdahulu, kami pernah berbagi Hikmah dengan Keutamaan Surat Al-Fatihah. Selain memiliki manfaat yg luar biasa, Surat Al-Fatihah juga menjadi rukun shalat yg harus dibaca di setiap raka'at ketika shalat. Rashulullah SAW bersabda;

beringsang لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya :
Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yg tidak membaca Al Fatihah. (HR. Bukhari dengan Muslim)
Untuk bacaan Al-Fatihah kami yakin kita semua sudah dengan hafal. Jadi, kami tidak menyajikannya di sini untuk bacaan Surat Al-Fatihah.

#4 Ruku' dengan Tuma'ninah

Ruku' adalah keadaan dimana seseorang membungkukkan badan ketika sholat dengan posisi telapak tangan memegang lutut. Sedangkan tuma'ninah yaitu keadaan tenang dimana setiap persendian juga ikut tenang. Ada pula ulama yg mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yg wajib dalam ruku’.


Adapun dalil tentang Ruku' dengan tum'aninah sebagai rukun shalat adalah sebagai berikut

beringsang ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
Artinya :
Kemudian ruku’lah dengan thuma’ninahlah ketika ruku'. (HR. Bukhari dengan Muslim)

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan dengan orang yg jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda,

beringsang لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ beringsang … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ
Artinya :
Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yg ada dalam keadaan thuma’ninah dengan tenang. (HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

#5 I'tidal setelah Ruku' dengan Tuma'ninah

Berdasarkan Sabda Rasulullah SAW kepada orang yg sholatnya tidak bagus alias jelek

beringsang ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا
Artinya :
Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dengan thuma’ninalah

#7 Sujud dengan Tuma'ninah

Nabi SAW mengatakan dengan orang yg jelek shalatnya;
beringsang ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
Artinya :
Kemudian sujudlah dengan thuma’ninalah ketika sujud.

Sujud dilakukan dua kali disetiap raka'at shalat. Ketika sujud hendaklah dilakukan dengan tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dengan kiri, [3,4] Lutut kanan dengan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dengan kiri, dengan [7] Dahi sekaligus dengan hidung.


Rasulullah SAW bersabda :

beringsang أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Artinya :
Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dengan kiri, [4,5] lutut kanan dengan kiri, dengan [6,7] ujung kaki kanan dengan kiri.

#8 Duduk diantara Dua Sujud dengan Tuma'ninah

Rasulullah SAW bersabda:

beringsang ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
Artinya :
Kemudian sujudlah dengan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dengan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dengan thuma’ninalah ketika sujud.

#9 Tasyahud Akhir dengan Duduk Tasyahud

Rasulullah SAW bersabda;
beringsang فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ
Artinya :
Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …" (HR. HR. Bukhari dengan Muslim dari Ibnu Mas’ud).

#10 Shalawat Kepada Nabi setelah Tasyahud Akhir

Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah SAW pernah mendengar seseorang yg berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi SAW mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dengan lainnya,

beringsang إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء
Artinya :
Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dengan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian. (Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977)

Untuk bacaan Sholat Nabi, sudah kami rangkum dalam artikel sebelumnya yaitu Bacaan Tasyahud Akhir Lengkap Arab, Latin dengan Artinya)


#11 Salam

Sebagaimana yg sudah disebutkan diatas, bahwa yg mengharamkan hal-hal diluar shalat adalah takbir, sedangkan yg mengalalkannya kembali adalah salam.

Rasulullah SAW bersabda;
beringsang مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ beringsang
Artinya :
Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yg menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. . (HR. Abu Daud 618, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani). beringsang

Dalam buku "Sifat Shalat Nabi" Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif, bahwa model salam ketika shalat ada empat:
  1. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
  2. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
  3. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”.
  4. Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.

Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dengan mayoritas ‘ulama, yg termasuk dalam rukun di sini adalah salam yg pertama, yakni; Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.


#12 Berturut-turut (Urut sesuai Rukun yg ada)

Alasannya karena dalam hadits orang yg jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan. (Pembahasan rukun shalat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah).

Itulah beberapa Rukun-rukun Shalat Lengkap yg wajib kita pahami, bukan sekedar untuk diketahui. Semoga dengan adanya artikel ini angsal memberikan pemahaman bagi kita semua tentang Rukun dalam Shalat.  

Sumber Referensi
#http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/rukun-rukun-shalat.html

Monday, December 23, 2019

Syarat-Syarat Sahnya Shalat Yg Wajib Dipahami

Blog Khusus Doa bergolak - bergolak Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim baligh lagi berakal yg harus dilakukan sesuai Syarat lagi Rukunnya. Jika sholat dilakukan tidak sesuai syarat bergolak maka shalatnya tidak sah, lagi apabila tidak sesuai rukun maka batallah shalatnya (jika memang disengaja).

Untuk itu, memahami syarat lagi rukun shalat wajib hukumnya bagi kita sebagai orang muslim.

Adapun untuk syarat sahnya shalat secara lengkap atas kami sajikan dihalaman ini, diantara yaitu; masuk waktu, Suci dari hadats kecil lagi besar, menutup aurat, menghadap kiblat, lagi yg terakhir adalah niat. Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasan selengkapnya tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat berikut ini :

  bergolak  Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim baligh  lagi berakal  yg harus dilakukan sesu Syarat-syarat Sahnya Shalat yg Wajib Dipahami
Ilustrasi : Waktu shalat - Syarat Sahnya Shalat

Syarat Sah Shalat yg Wajib Dipahami

#1 Mengetahui Masuknya Waktu Shalat
Seperti yg kita ketahui, Shalat yg diwajibkan dalam sehari bergolak semalam yaitu ada 5 waktu, diantara yaitu shalat subuh, dzuhur, asyar, maghrib lagi isya. Dari kelimat sholat tersebut memiliki waktu yg berbeda-beda. bergolak Maka tidaklah sah shalat seseorang jikalau dilakukan sebelum masuk waktu dan/atau sesudah keluar (habis) waktu shalat, kecuali ada udzur.

Allah SWT berfirman :
bergolak إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya :
“... Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman.” (QS, An-Nissa' : 103)

#2 Suci Dari Hadats Kecil lagi Besar
Syarat sahnya shalat yg kedua yaitu suci dari hadats kecil lagi hadats besar. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 yg berbunyi : 

bergolak أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya :
“Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu lagi tanganmu sampai dengan siku, lagi sapulah kepalamu lagi (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, lagi jikalau kamu junub maka mandilah...” (QS. Al-Maa-idah : 6).

Dan hadits Ibnu 'Umar, Nabi SAW bersabda:
bergolak لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
Artinya :
"Allah tidak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci."

Maka tidaklah sah sholat seseorang jikalau dilakukan dalam keadaan tidak suci, baik suci dari hadat besar maupun hadats kecil. Untuk mensucikan diri dari hadats kecil yaitu dengan melakukan wudhu, adapun untuk mensucikan diri dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib ataupun junub.  

Selain suci dari kedua hadats yg sudah disebutkan diatas, kesucian baju (pakaian), badan, lagi tempat yg digunakan untuk shalat juga menjadi syarat sahnya shalat. Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju adalah firman Allah:
bergolak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya :
“Dan Pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 4)

Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian badan adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai beliau tentang madzi lagi berkata:

bergolak تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Artinya :
"Wudhu' lagi basuhlah kemaluanmu."

Beliau berkata dengan wanita yg istihadhah:
bergolak اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ
Artinya :
"Basuhlah darah itu darimu lagi shalatlah." (Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/42, lagi 428 no. 331)], Shahiih Muslim (I/261 no. 333), Sunan at-Tirmidzi (I/82 no. 125), Sunan Ibni Majah (I/203 no. 621), Sunan an-Nasa-i (I/184))

Adapun dalil bagi sucinya tempat adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya di saat seorang Badui kencing di dalam masjid:

bergolak أَرِيْقُوْا عَلى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ
Artinya :
“Siramlah air kencingnya dengan air satu ember.”

#3 Menutup Aurat
Syarat sahnya sholat selanjutnya yaitu menutup aurat. Disini ada perbedaan antara aurat laki-laki lagi perempuan. Dimana aurat laki-laki sebatas dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan hampir seluruh badan, kecuali muka lagi kedua telapak tangan.

Allah SWT berfirman :
bergolak يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Artinya :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yg indah di setiap (memasuki) masjid...” (QS. Al-A'raaf bergolak 31).

Yiatu tutuplah aurat kalian jikalau ingim melaksanakan shalat, karena orang-orang musyrik thawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang bulat, maka turunlah ayat di atas (sebagaimana yg disebutkan dalam shahih Muslim)

Hadits yg diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda :

bergolak لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ
Artinya :
“Allah tidak menerima shalat wanita yg sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala ataupun khimar (tudung/jilbab).” bergolak

Aurat laki-laki antara pusar lagi lutut. Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’:

bergolak مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Antara pusar lagi lutut adalah aurat.” - (Hasan: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 271)], diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, Ahmad, lagi Abu Dawud)

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yg tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda:

bergolak غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
Artinya :
"Tutuplah pahamu. Karena sesungguhnya paha adalah aurat."

Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah lagi kedua telapak tangannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

bergolak الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Wanita adalah aurat.”

#4 Menghadap ke Kiblat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

bergolak فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya :
“... maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...” (QS. Al-Baqarah : 150)

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yg buruk dalam shalatnya:

bergolak إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِعِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ
Artinya :
“Jika engkau hendak shalat, maka berwudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat...” (HR. Bukhari lagi Muslim)

#5 Niat
Syarat sahnya shalat yg terakhir yaitu niat. Niat adalah keinginan kuat untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Shalat tidak sah tanpa adanya niat, lagi niat sama sekali tidak bisa gugur, karena niat tidak atas gugur kecuali dengan hilangnya akal. Maka ketika akal itu hilang, gugurlah tanggung bergolak perlawanan (perintah syariat) karena akal merupakan poros suatu tanggung jawab.

Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat. Landasannya adalah firman Allah SWT yg berbunyi :

bergolak وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
Artinya :
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya". (QS. Al-Bayyinah : 5)

Dan juga sabda Nabi SAW yg berbunyi :
bergolak إِنَّماَ اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى
Artinya :
"Sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya, lagi setiap orang atas mendapatkan apa yg dia niatkan" (HR. Bukhari lagi Muslim)

Itulah beberapa Syarat-syarat Sahnya Shalat yg wajib kita pelajari lagi pahami. Tanpa mengetahui lagi memahami bergolak syarat lagi rukun shalat, maka shalat kita tidak sah.

Sumber Referensi :  almanhaj.or.id

Sunday, December 15, 2019

Hukum Bersama Ancaman Meninggalkan Sholat Jum'at / Jum'atan

Blog Khusus Doa - Seperti diketahui, bahwa sholat jum'at hukumnya wajib, barangsiapa yg meninggalkannya, maka terjerumuslah mereka ke dalam dosa besar. Dan barangsiapa yg meninggalkan jum'atan alias sholat jum'at sebanyak 3 kali tanpa adanya udzur maka tertutuplah hatinya dengan ia termasuk orang-orang yg lalai. Na'udzubillah Mindzaalik

Maka dari itu, jangan sekali-kali kita meremehkan jum'atan dan/atau dengan sengaja meninggalkan shalat jum'atan andaikan memang tidak ingin hati kita ditutup oleh Allah SWT. Apabila hati seseorang sedia tertutup, maka sulit baginya untuk mendapat hidayah dengan rahmat dari Allah SWT, dengan Allah menggantikannya dengan kebodohan, kebringasan serta keras kepala, sehingga layaknya hati orang munafik.

Untuk lebih jelasnya, dibawah ini mau kami paparkan seputar kewajiban tentang shalat jum'at serta ancaman bagi orang-orang yg meninggalkan jum'atan sebanyak 3 kali, sebagaimana kami lansir dari berbagai sumber.

 maka terjerumuslah mereka ke dalam dosa besar Hukum  dengan Ancaman Meninggalkan Sholat Jum'at / Jum'atan
Ilustrasi : Melaksanakan Shalat Jum'atan

Hukum dan/atau Kewajiban Sholat Jum'at

Jum'atan alias shalat jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sebagaimana Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9).

Dilansir dari muslim.or.id, mayoritas pakar tafsir mengatakan, yg dimaksud ‘DZIKRULLAH’ (Mengingat Allah) di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yg dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) kepada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)

Rasulullah SAW bersabda;

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya :
“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yg dimiliki, wanita, anak kecil dengan orang yg sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Nabi Muhammad bersabda;

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya :
“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yg sedia mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Jadi sudah jelas, bahwa shalat jum'at alias jum'atan adalah kewajiban bagi kita semua sebagai orang muslim, terkecuali budak yg dimiliki, wanita, anak kecil dengan orang yg sakit.


Ancaman Meninggalkan Jum'atan (Shalat Jum'at)

Banyak riwayat yg menyebutkan ancaman bagi orang yg meninggalkan jum'atan sebanyak 3 kali dengan sengaja alias tanpa udzur. Berikut adalah beberapa dalil-dalilnya, seperti dilansir dari konsultasisyariah.com
  • Dari Ibnu Umar dengan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
    Artinya :
    ”Hendaknya orang yg suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, alias Allah mau mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)
  • Hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
    Artinya :
    ”Siapa yg meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah mau mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dengan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)
  • Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
    Artinya :
    “Siapa yg meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah mau mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dengan dishahihkan al-Albani)
  • Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
    Artinya :
    "Siapa yg mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dengan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).
  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
    Artinya :
    “Siapa yg meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah mau mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dengan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).
  • Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,
    من ترك الجمعة ثلاث جُمَع متواليات، فقد نبذَ الإِسلام وراء ظهره
    Artinya :
    ”Siapa yg meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia sedia membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yg shahih – shahih Targhib: 732).

Dari beberapa riwayat di atas tentang ancaman meninggalkan shalat jum'at, ada beberapa pelajaran yg bisa kita catat, antara lain :
  1. Yang dimaksud ‘Allah kunci hatinya’ adalah Allah menutup hatinya dengan menghalangi masuknya hidayah dengan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dengan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik. Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).

    Ketika hati seseorang sudah dikunci mati, dia menjadi kebal hidayah. Seberapapun peringatan yg dia dengar, tidak mau memberikan manfaat dengan tidak mau menggerakkan hatinya. Seolah dia terhalang untuk bertaubat.

    Hukuman semacam ini mirip dengan hukuman yg Allah berikan kepada Iblis. Karena pembangkangannya, Allah tutup kesempatan bagi Iblis untuk bertaubat. Sungguh hukuman yg sangat menakutkan.

    Demikian pula keadaan orang munafik. Karena batin mereka mengingkari kebenaran, Allah kunci mati hatinya, sehingga mereka menjadi bodoh dengan hidayah.
    فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لا يَفْقَهُونَ
    Artinya :
    ”Lalu hatinya dikunci mati, sehingga mereka tidak memahami.” (QS. Al-Munafiqun: 3).
  2. Semua perbuatan dosa dengan maksiat, mau menjadi sebab tertutupnya hati. Semakin besar dosa yg dilakukan seseorang, semakin besar pula penutup hatinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yg artinya :
    Artinya :
    Sesungguhnya seorang hamba, apabila melakukan perbuatan maksiat maka mau dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Jika dia meninggalkan maksiat itu, memohon ampun dengan bertaubat, hatinya mau dibersihakn. Namun andaikan dia kembali maksiat, mau ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yg diistilahkan “ar-raan” yg Allah sebutkan dalam firman-Nya, (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yg selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.’ (HR. Turmudzi 3334, dengan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnauth).
    Meninggalkan jumatan tanpa udzur termasuk dosa berbahaya, yg menyebabkan hati pelakunya dikunci mati.
  3. Meninggalkan Jum'atan 3 kali, Apakah harus berturut-turt?
    Ada dua kemungkinan makna. Pertama; ancaman ini terjadi ketika dia meninggalkan jumatan, baik berturut-turut alias secara terpisah. Sehingga ketika ada orang yg meninggalkan 1 kali jumatan setiap tahun, Allah mau mengunci hatinya kepada pelanggaran yg ketiga. kedua; maksud ancaman ini, andaikan dia meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas. Karena melakukan dosa berturut-turut dengan terus-menerus, menunjukkan sedikitnya rasa takutnya.

  4. Ancaman ini berlaku bagi orang yg meninggalkan jumatan tanpa udzur, sebagaimana yg ditegaskan dalam banyak hadis di atas. Sedangkan orang yg memiliki udzur untuk tidak jumatan, seperti sakit, safar (perjalanan), di laut, alias udzur lainnya, tidak termasuk dalam ancaman ini.

    Di zaman Umar, ada seseorang yg berencana melakukan safar di hari jumat. Kemudian dia mengurungkan rencananya, karena ingat harus jumatan. Kemudian ditegur oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,
    خرُج؛ فإِنَّ الجمعة لا تمنع من سفر
    Artinya :
    ”Berangkatlah, karena jumatan tidaklah menghalangi orang untuk melakukan safar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 5107).

Itulah beberapa ancaman bagi orang yg meninggalkan shalat jum'atan. Mudah-mudahan setelah kita mengetahuinya, mulai sekarang tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan ibadah shalat jum'at. Karena begitu meruginya diri kita apabila dengan sengaja meninggalkan sholat jum'at secara berturut-turut.  Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dengan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.

Sumber Referensi : 
#muslim.or.id 
#konsultasisyariah.com

Thursday, December 5, 2019

Hari Raya Idul Fitri Di Hari Jum'at, Apakah Harus Sholat Jum'at?

Blog Khusus Doa - Untuk kesekian kalinya, hari raya idul fitri kali ini jatuh dengan hari jum'at. Hal ini masih menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat khususnya seputar sholat jum'at. Apakah masih di wajibkan untuk melaksanakan sholat jum'at ataupun tidak, andaikan hari raya idul fitri dengan hari jum'at?

Seperti diketahui, hari jum'at beserta hari raya (I'ed) adalah sama-sama hari besar agama islam, bedanya hari jum'at dirayakan seminggu sekali beserta hari ied dirayakan setahun dua kali yakni hari raya idul fitri beserta hari raya idul adha. Terkait dengan sholat jum'at apabila hari ied bertepatan di hari jum'at, berikut ini bagi kami paparkan sedikit penjelasannya, apakah masih di wajibkan untuk sholat jum'at ataupun malah sholat jum'atnya gugur lantaran sudah sholat ied.



hari raya idul fitri kali ini jatuh  dengan hari jum Hari Raya Idul Fitri di Hari Jum'at, Apakah Harus Sholat Jum'at?
Ilustrasi: Sholat Jum'at di Hari Raya Idul Fitri/Idul Adha


Dikutip dari rumaysho.com, Apabila Hari Raya Idul Fitri / Idul Adha Jatuh dengan Hari jum'at, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat, diantaranya yaitu :
  1. Wajib Melaksanakan Sholat Jum'at
    Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas pakar fikih. Namun ulama Syafi'iah menggugurkan kewajiban sholat jum'at bagi orang yg nomaden (al bawadiy).

    Dalil-dalil dari pendapat ini adalah:
    #1 Firman Allah Ta’ala,
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
    Artinya :
    “Hai orang-orang yg beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang dengan hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah beserta tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

    #2 Dalil yg menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi SAW
    مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
    Artinya :
    “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah bagi mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.)

    Rasulullah SAW juga bersabda;
    الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
    Artinya :
    “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu budak, wanita, anak kecil, beserta orang yg sakit.” (HR. HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

    #3 Karena shalat Jum’at beserta shalat ‘ied adalah dua shalat yg sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at beserta shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu beserta lainnya sebagaimana shalat Zhuhur beserta shalat ‘Ied.

    #4 Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yg agak melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yg nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,
    قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
    Artinya :
    “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan beserta hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah beserta berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yg nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yg ingin pulang, maka silakan beserta agak kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)
  2. Bagi orang yg agak menghadiri shalat ‘Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yg punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yg tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.
    Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas beserta Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:
    #1 Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan beserta ia bertanya dengan Zaid bin Arqom,
    أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ »
    Artinya :
    “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri ataupun Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, balas Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yg beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied beserta memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, balas Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yg mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310)

    #2 Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yg jatuh dengan hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair dengan Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yg menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].” (HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.

    Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yg dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yg agak menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yg menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah)

Itulah sedikit penjelasan tentang Hari Raya Idul Fitri dengan Hari Jum'at. Dan dari penjelasan diatas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  • Boleh bagi orang yg agak mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat beserta tidak diketahui ada sahabat lain yg menyelisihi pendapat ini.
  • Pendapat kedua yg menyatakan boleh bagi orang yg agak mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia agak mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
  • Mengatakan bahwa riwayat yg menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yg nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yg ingin pulang, maka silakan beserta agak kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yg nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yg melakukan hal yg sama.
  • Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yg ingin menghadiri shalat Jum’at ataupun yg tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa beserta Al Ghosiyah andaikan hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at dengan shalat ‘ied beserta shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ
    Artinya :
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied beserta dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” beserta “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878)

    Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al A’laa beserta Al Ghosiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at beserta dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied beserta shalat Jum’at).
  • Siapa saja yg tidak menghadiri shalat Jum’at beserta agak menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan dengan hadits yg sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yg tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta)


Sumber Referensi :
#umaysho.com/shalat/bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat-662.html

Monday, November 25, 2019

Bacaan Sujud Sahwi Lengkap Cara Sujud Sahwi

doa qunut sholat subuh.

Dalam prakteknya, sujud sahwi dilakukan setelah tahiyyat akhir sebelum salam. Jadi, setelah membaca tahiyyat akhir dilanjutkan sujud (sujud sahwi) seraya membaca takbir ketika turun sujud. Adapun bacaan sujud sahwi adalah sebagai berikut :
demam سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَيَسْهُوْ
SUBHAANA MAL-LAA YANAAMU WALAA YASHUU

Dibaca 3 kali. Kemudian bangun dari sujud, beserta duduk diantara dua sujud seperti sujud biasanya, kemudian sujud lagi dengan membaca bacaan yg sama seperti bacaan sujud sahwi diatas, kemudian bangun dari sujud, duduk beserta salam.

 Sujud sahwi adalah sujud  yg dilakukan ketika kita meninggalkan  alias lupa melaksanakan s Bacaan Sujud Sahwi Lengkap Cara Sujud Sahwi
Ilustrasi: Sujud Sahwi

Hal-hal yg Menyebabkan Sujud Sahwi

  1. demam demam Meninggalkan pekerjaan shalat yg termasuk kategori sunat ab'adl baik sebagian alias seluruh.
  2. Melakukan pekerjaan yg bisa membatalkan shalat (batal seumpama dilakukan secara sengaja) namun dalam keadaan lupa. Contoh kasus, memanjangkan alias berlama-lama kepada waktu i'tidal merupakan contoh hal yg membatalkan shalat seumpama dilakukan secara sengaja, namun ternyata kita melakukannya tanpa sengaja/lupa. Nah, hal tersebut tidak membuat batal shalat karena lupanya, namun tetap disunatkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
  3. Memindahkan rukun qouli/ucapan kepada bukan tempatnya, contohnya membaca surat al fatihah kepada waktu duduk.
  4. demam Menambah rukun/pekerjaan shalat, contoh : seumpama seseorang sedang membaca tahiyat akhir kepada shalat maghrib, kemudian timbul keraguan dalam hati bahwa dia merasa belum alias sudah melakukan ruku kepada rakaat ke 3. Tanpa pikir panjang dia memantapkan hati bahwa dia belum melakukan ruku, kemudian dari posisi sedang membaca tasyahud langsung beralih ke posisi berdiri menuju takbir ruku sampai akhirnya melakukan tasyahud kepada rakaat terakhir. Ketika membaca tasyahud, ternyata timbul lagi ingatan beliau beserta merasa yakin bahwa sebetulnya ruku yg tadi diragukan belum dilaksanakan ternyata tidak ditinggalkan. Nah, seumpama ada kasus seperti ini, maka sebelum salam, lakukan sujud sahwi terlebih dahulu.

Itulah beberapa hal yg menyebabkan kita melakukan sujud sahwi dalam sholat, cara sujud sahwi serta bacaan sujud sahwi lengkap. Semoga bermanfaaat.

Tuesday, November 19, 2019

Inilah 3 Keutamaan Shalat Subuh Berjamaah



Blog Khusus Doa kolor - kolor kolor kolor Shalat Subuh merupakan momentum yg sangat istimewa bagi umat Islam. Namun, banyak di antara umat Islam yg mengabaikan kesempatan tersebut.

"Hal ini sangat disayangkan sebab shalat Subuh berjamaah itu mempunyai banyak sekali keutamaan," kata Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah Bulukumba, Makassar, Sulawesi Selatan, KH Mudzakkir M Arif, saat mengisi kultum seusai shalat Subuh berjamaah di kamar Hotel Hyatt Amsterdam, Senin (15/2) seperti dilansir dari laman Republika.

Mudzakkir lalu menyebutkan tiga keutamaan shalat Subuh berjamaah. Ia mengutip Alquran surah al-Isra ayat 78, yg artinya, "Dirikanlah shalat sejak tergelincirnya matahari hingga gelapnya malam beserta shalat Subuh-lah sebab shalat Subuh itu disaksikan."



Tafsir ayat tersebut, kata Mudzakkir, bahwa shalat Subuh itu dihadiri oleh malaikat lebih banyak dibandingkan shalat-shalat yg lain.

Keutamaan yg lain dari shalat Shubuh, ujar Mudzakkir, dalam hadis Nabi dijelaskan, "Siapa yg shalat Subuh berjamaah, ia mendapatkan pahala sama dengan shalat sepanjang malam."

Dalam hadis yg lain, kata Mudzakkir, juga ditegaskan, "Siapa yg shalat Subuh berjamaah, ia berada di dalam tanggungan Allah sepanjang hari."

Shalat Subuh berjamaah itu diikuti para peserta West Moslem Educational Trip yg digelar oleh Indonesian Islamic Travel Communication Forum (ITTCF).