Blog Khusus Doa - Untuk kesekian kalinya, hari raya idul fitri kali ini jatuh dengan hari jum'at. Hal ini masih menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat khususnya seputar sholat jum'at. Apakah masih di wajibkan untuk melaksanakan sholat jum'at ataupun tidak, andaikan hari raya idul fitri dengan hari jum'at?
Seperti diketahui, hari jum'at beserta hari raya (I'ed) adalah sama-sama hari besar agama islam, bedanya hari jum'at dirayakan seminggu sekali beserta hari ied dirayakan setahun dua kali yakni hari raya idul fitri beserta hari raya idul adha. Terkait dengan sholat jum'at apabila hari ied bertepatan di hari jum'at, berikut ini bagi kami paparkan sedikit penjelasannya, apakah masih di wajibkan untuk sholat jum'at ataupun malah sholat jum'atnya gugur lantaran sudah sholat ied.
Ilustrasi: Sholat Jum'at di Hari Raya Idul Fitri/Idul Adha |
Dikutip dari rumaysho.com, Apabila Hari Raya Idul Fitri / Idul Adha Jatuh dengan Hari jum'at, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat, diantaranya yaitu :
- Wajib Melaksanakan Sholat Jum'at#1 Firman Allah Ta’ala,
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas pakar fikih. Namun ulama Syafi'iah menggugurkan kewajiban sholat jum'at bagi orang yg nomaden (al bawadiy).
Dalil-dalil dari pendapat ini adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Artinya :
“Hai orang-orang yg beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang dengan hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah beserta tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
#2 Dalil yg menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi SAW
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya :
“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah bagi mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.)
Rasulullah SAW juga bersabda;
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya :
“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu budak, wanita, anak kecil, beserta orang yg sakit.” (HR. HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
#3 Karena shalat Jum’at beserta shalat ‘ied adalah dua shalat yg sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at beserta shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu beserta lainnya sebagaimana shalat Zhuhur beserta shalat ‘Ied.
#4 Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yg agak melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yg nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
Artinya :
“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan beserta hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah beserta berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yg nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yg ingin pulang, maka silakan beserta agak kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) - Bagi orang yg agak menghadiri shalat ‘Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yg punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yg tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas beserta Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:
#1 Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan beserta ia bertanya dengan Zaid bin Arqom,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ »
Artinya :
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri ataupun Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, balas Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yg beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied beserta memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, balas Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yg mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310)
#2 Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yg jatuh dengan hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair dengan Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yg menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].” (HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yg dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yg agak menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yg menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah)
Itulah sedikit penjelasan tentang Hari Raya Idul Fitri dengan Hari Jum'at. Dan dari penjelasan diatas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Boleh bagi orang yg agak mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat beserta tidak diketahui ada sahabat lain yg menyelisihi pendapat ini.
- Pendapat kedua yg menyatakan boleh bagi orang yg agak mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia agak mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
- Mengatakan bahwa riwayat yg menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yg nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yg ingin pulang, maka silakan beserta agak kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yg nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yg melakukan hal yg sama.
- Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yg ingin menghadiri shalat Jum’at ataupun yg tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa beserta Al Ghosiyah andaikan hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at dengan shalat ‘ied beserta shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ
Artinya :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied beserta dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” beserta “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878)
Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al A’laa beserta Al Ghosiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at beserta dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied beserta shalat Jum’at). - Siapa saja yg tidak menghadiri shalat Jum’at beserta agak menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan dengan hadits yg sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yg tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta)
Sumber Referensi :
#umaysho.com/shalat/bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat-662.html
No comments:
Post a Comment