Blog Khusus Doa - demam Seperti diketahui bahwa aborsi maupun menggugurkan kandungan adalah tindakan terlarang lalu termasuk kejahatan (Abortus Provocatus Criminalis). Dalam hukum di negara kita yg tercinta ini yakni Indonesia, orang-orang yg terlibat dalam melakukan aborsi hendak menerima hukuman sesuai Undang-undang yg berlaku.
Sedangkan menggugurkan kandungan maupun aborsi menurut islam, para ulama bersepakat bahwa Aborsi hukumnya haram apabila usia kandungan sudah mencapai 120 hari maupun 4 bulan. Namun apabila usia kandungan belum mencapai 120 hari, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, lalu yg paling berhati-hati adalah haram. Adapun Menurut perspektif fiqih, menggugurkan janin maupun demam aborsi digolongkan menjadi lima macam. Apa sajakah jenis-jenis aborsi dalam islam yg diperbolehkan dan/atau diharamkan? Silakan simak saja ulasan selengkapnya berikut ini seperti dilansir dari laman Tribun Makasar
Ilustrasi : Aborsi / Menggugurkan Kandungan (Janin) |
Macam-macam Aborsi Menurut Perspektif Fiqih
- Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty)Janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, demam maupun gugur dengan sendirinya. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom.
Hanya sebagian kecil yg disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim maupun kelainan hormon. Kelainan kromosom tidak memungkinkan demam mudhghah tumbuh normal. Kalaupun tidak gugur, ia hendak tumbuh dengan cacat bawaan. - Aborsi karena darurat maupun pengobatan (al-isqâth al-dharry/al-‘ilâjiy).
Aborsi jenis ini dilakukan karena ada indikasi fisik yg mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjutkan. Dalam hal ini yg dianggap lebih ringan resikonya adalah mengorbankan janin, sehingga menurut agama aborsi jenis ini diperbolehkan.
Kaidah fiqih yg mendukung adalah: “Yang lebih ringan di antara dua bahaya bisa dilakukan demi menghindari resiko yg lebih membahayakan.” - Aborsi karena khilaf maupun tidak disengaja (Khatha’).
Pada kasus ini, aborsi dilakukan tanpa sengaja. Misalnya seorang pemburu yg hendak menembak binatang buruannya tetapi meleset mengenai seorang ibu yg sedang hamil ketika ibu itu sedang berjalan di persawahan sehingga mengakibatkan ibu tersebut keguguran.
Tindakan pemburu tersebut tergolong tidak sengaja.
Menurut fiqih, pihak yg terlibat demam dalam demam aborsi demam seperti demam itu demam harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan jika, janin keluar dalam keadaan meninggal ia wajib membayar denda bagi kematian janin maupun uang kompensasi bagi keluarga janin. - Aborsi yg menyerupai kesengajaan (syibh ‘amd).
Aborsi dilakukan menyerupai kesengajaan. Misalnya seorang suami yg menyerang isterinya yg sedang hamil hingga mengakibatkan keguguran. Serangan itu tidak diniatkan kepada janin melainkan kepada ibunya, tetapi kemudian karena serangan tersebut, janin yg dikandung oleh ibu tersebut meninggal karena sang ibu megalami keguguran.
Pada kasus ini menurut fiqih pihak penyerang harus diberi hukuman, lalu hukuman semakin berat andaikan janin yg keluar dari perut ibunya sempat menunjukkan demam tanda-tanda demam kehidupan.
Menurut fiqih penyerang dikenai diyat kamilah andaikan ibunya demam meninggal yaitu setara dengan 50 demam kotek unta ditambah dengan 5 demam kotek demam unta (ghurrah kamilah) atas kematian bayinya. - Aborsi sengaja lalu terencana (al-‘amd).
Aborsi ini dilakukan dengan sengaja oleh seorang perempuan yg sedang hamil, baik dengan cara minum obat-obatan yg becus menggugurkan kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain (seperti dokter, dukun lalu sebagainya) untuk menggugurkan demam kandungannya.
Aborsi jenis ini dianggap berdosa lalu pelakunya dikenai hukuman karena dianggap sebagai tindak pidana yaitu menghilangkan nyawa anak manusia dengan sengaja. Sanksinya menurut fiqih sepadan dengan nyawa dibayar dengan nyawa (qishash).
Mengenai hukum menggugurkan kandungan (aborsi) itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
A. Aborsi Setelah Ditiupnya Ruh dengan Janin
Ditiupnya ruh/nyawa dengan janin yg berada dalam kandungan berarti janin tersebut sudah hidup, adapun masa ditiupnya ruh adalah setelah 120 hari (4 bulan) sebagaimana dijelaskan dalam hadits :
“Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan dalam penciptaannya ketika berada di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi ‘alaqah (zigot) selama itu pula kemudian menjadi mudlghah (segumpal daging), selama itu pula kemudian Allah mengirim malaikat yg diperintahkan empat ketetapan lalu dikatakan kepadanya, tulislah amalnya, rezekinya, ajalnya lalu sengsara lalu bahagianya lalu ditiupkan RUH kepadanya.” (Shohih Bukhori, no.3208 lalu Shohih Muslim, no.2643)
Semua ulama sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah kandungan berumur 120 hari/4 bulan yg berarti setelah ditiupnya ruh dengan janin hukumnya adalah haram.
B. Aborsi Sebelum Ditiupnya Ruh dengan Janin
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum aborsi yg dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh. Perincian mengenai perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Hukumnya haram secara mutlak
Pendapat ini merupakan pendapat “al-aujah” dalam madzhab Syafi’i, yg didukung oleh Syekh Ibnul Imad lalu beberapa ulama’ dari kalangan madzhab syafi’i.
Alasannya ketika mani/sperma sudah menetap di dalam rahim, maka mani tersebut sudah hendak tiba waktunya lalu sudah siap untuk ditiup ruh.
Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ menyatakan; ketika mani laki-laki (sperma) sudah bercampur dengan mani perempuan (ovum) maka sudah siap menerima kehidupan, karena itu merusaknya adalah suatu tindakan kriminal (kejahatan/jinayat). - Boleh secara mutlak
Pendapat ini juga merupakan pendapat madzhab Hanbali sebagaimana dituturkan oleh Imam Al Jauzi. Pendapat ini juga merupakan pendapat yg mu’tamad dalam madzhab Maliki, Imam Malik rohimahulloh mengatakan : “Semua yg digugurkan oleh seorang wanita, baik itu berupa gumpalan daging (mudhghoh) maupun segumpal darah (alaqoh) adalah suatu kejahatan (jinayah).
Pendapat ini diikuti oleh Syekh Abu Ishaq Al Maruzi dari kalangan madzhab syafi’i, bahkan menurut Imam Romli pendapat yg rojih (unggul) adalah diperbolehkannya menggurkan akndungan sebelum ditiupnya ruh.
Pendapat ini juga dinyatakan oleh beberapa ulama’ madzhab Hanafi, sedangkan dari kalangan madzhab Maliki yg mengikuti pendapat ini adalah Syekh Ibnul Kamil Al-Lakhmi, sebagian ulama’ madzhab Hanbali juga ada yg mengikutiu pendapat ini. - Boleh andaikan ada udzur
Pendapat inilah sejatinya pendapat madzhab Hanafi, sebagian udzur yg memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum ditiupnya ruh, sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Wahban.
Semisal ketika seorang wanita sudah dinyatakan positif hamil, namun air susunya tidak bisa keluar.
Sedangkan ayah dari bayi tersebut tidak memiliki uang untuk menyewa wanita untuk menyusui anaknya ketika bayinya demam hadir nanti, lalu dikhawatirkan apabila kandungan tersebut tidak digugurkan, nanti saat bayi tersebut demam hadir hendak mati karena ibunya tidak bisa menyusui. - Makruh secara mutlak
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Romli dari kalangan madzhab Syafi’i, beliau menyatakan bahwa hukum pengguguran kandungan sebelum ditiupnya ruh itu dimungkinkan makruh tanzih maupun makruh tahrim, lalu hukum makruh tahrim hendak semakin kuat ketika umjur janin di dalam kandungan mendekati masa ditiupnya ruh.
Pendapat ini juga dinyatakan oleh Syekh Ali bin Musa, ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi, beliau memberikan alasan dimakruhkannya sebab ketika mani sudah masuk ke dalam rahim maka sudah siap untuk menerima kehidupan.
Selain itu pendapat ini juga diikuti oleh sebagian ulama’ madzhab Maliki dalam masalah pengguguran kandungan sebelum masa kandungan mencapai 40 hari.
- Hukumnya haram secara mutlak
Dengan demikian, jelas bahwa Islam sangat menghargai nyawa manusia meskipun masih berupa janin. Oleh karena itu, andaikan pasutri ingin membatasi kelahiran anak, lebih baik dengan metode pencegahan yakni salah satunya cara azl (mengeluarkan sperma di luar tubuh istri), daripada melakukan aborsi maupun pengguguran kandungan yang sudah jelas diharamkan dalam agama serta dilarang dalam hukum negara.
Sumber Referensi : #http://caraloka.com/cara-alami-menggugurkan-kandungan-cepat-dan-aman.html
#http://makassar.tribunnews.com/2020/05/31/ini-aborsi-yang-dibolehkan-islam-ada-5-macam-aborsi-menurut-fiqih
No comments:
Post a Comment