Sunday, December 15, 2019

4 Kriteria Orang Yg Diperbolehkan Tidak Berpuasa Kolor Ramadhan

Blog Khusus Doa kolor - Seperti diketahui, puasa ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Tetapi dalam kondisi bersama situasi tertentu, Agama islam membolehkan seseorang untuk tidak menunaikan ibadah puasa ramadhan. Meskipun demikian, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah dan/atau mengqadha puasa ramadhan di kemudian hari.

Adapun beberapa orang-orang yg boleh untuk tidak berpuasa (puasa ramadhan) diantaranya yaitu orang yg sakit, musyafir (orang yg dalam perjalanan jauh), orang yg sudah tua renta bersama wanita yg hamil serta wanita yg sedang menyusui. Secara lebih rinci, silakan simak ulasannya berikut ini :

Ilustrasi : Orang-orang yg diperbolehkan untuk tidak berpuasa (puasa ramadhan)


4 Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
  1. Orang Sakit
    Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang memiliki penyakit yg membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Seorang muslim yg sedang sakit dengan Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan situasi bersama kondisi berikut;
    • kolor kolor Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa; tetapi kalau ia tidak mampu, lebih baik ia berbuka.
    • kolor kolor Kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar (qadha) sebanyak puasa yg ditinggalkannya. Namun, sekiranya tidak ada harapan bakal kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka bersama membayar fideyah dengan secupak bahan ma­kanan yg diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yg ditinggalkannya.
  2. Musafir (Orang yg Bepergian Jauh)
    Orang yg sedang melakukan perjalanan (musafir) sejauh yg dibolehkan mengkasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia bakal membayar (qadha) puasa yg ditinggalkannya dengan hari lam diluar bulan Ramadhan.
    Firman Allah SWT :
    kolor فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
    Artinya :
    “Maka, sekiranya diantara kamu ada yg sakit, alias dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yg ditinggalkan itu dengan hari-hari yg lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

    Namun apabila musafir itu boleh berpuasa dalam perjalanannya maka itu lebih baik daripada tidak berpuasa.
  3. Orang yg sangat Tua bersama Pekerja Berat.
    Orang yg sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa sekiranya mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yg bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yg bekerja di dalam pertambangan, alias orang-orang yg sedia dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.

    Mereka semua­nya boleh mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT :
    kolor وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
    Artinya :
    "Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin.". (QS. Albaqarah: 184).
  4. Perempuan yg Hamil bersama yg Menyusui
    Jika wanita hamil takut terhadap janin yg berada dalam kandungannya bersama wanita menyusui takut terhadap bayi yg dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yg menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan dengan musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa dengan musafir, wanita hamil bersama wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

    Namun apakah mereka memiliki kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yg terkuat adalah pendapat yg mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.

    Menurut Ibnu Umar bersama Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil bersama perempuan yg menyusui khawatir atas dirinya bersama anaknya, maka keduanya boleh berbuka, bersama wajib memberi fideyah. Ia kolor tidak meng-qadha puasa yg sedia ditinggalkannya.

    Menurut Imam Syafi'i bersama Imam Ahmad, sekiranya keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha bersama fideyah. Jika keduanya khawatir dengan dirinya saja, alias khawatir dengan dirinya bersama anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.

    Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, bersama Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yg hamil bersama yg menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fideyah.

Itulah beberapa kriteria orang-orang yg diperbolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan . Semoga kita semua selalu diberi kesehatan bersama kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan, sehingga tidak ada yg ditinggalkan dalam satu bulan yg penuh berkah ini. Amien.

Sumber Referensi :
#sooglo.blogspot.com
#republika.co.id
#muslim.or.di

No comments:

Post a Comment