Blog Khusus Doa beringsang - beringsang Menurut kalangan jumhur ulama, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah yaitu kewajiban yg dibebankan kepada setiap mukallaf yg berada di sekelilingnya, namun apabila salah satu orang yg agak menunaikana kewajiban tersebut, maka gugurlan kewajiban ini untuk para mukallaf lainnya.
Dalam prakteknya, tidak semua orang diperkenankan untuk memandikan jenazah kecuali orang yg memang kehadirannya dianggap penting, seperti orang muslim yg berakal, baligh, jujur, shalih serta beroleh dipercaya. Hal ini dimaksudkan untuk menyiarkan hal yg baik bersama menutupi hal-hal yg buruk tentang si mayit.
Adapun salah satu syarat memandikan mayit/jenazah yaitu niat. Dan berikut adalah lafadz niat memandikan jenazah/mayit baik laki-kali maupun perempuan lengkap dalam bahasa arab, tulisan latin serta terjemahannya.
Ilustrasi: Memandikan Jenazah / Mayit |
Niat Memandikan Mayit / Jenazah Laki-laki
beringsang نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAA-DZAL MAYYITI LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala
Niat Memandikan Jenazah / Mayit Perempuan
beringsang نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ beringsang ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala
Itulah bacaan niat memandikan mayit laki-laki bersama perempuan yg beroleh kita hafalkan. Perlu diketahui, apabila jenazah ataupun mayit itu laki-laki maka harus dimandikan oleh orang laki-laki bersama yg lebih utama untuk memandikannya adalah pihak keluarga. Namun coba pihak keluarga tidak bisa dan/atau mampu memandikannya, maka beroleh digantikan oleh orang lain yg biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada orang laki-laki, maka diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki itu adalah istrinya bersama setelah itu mahram-mahramnya yg perempuan.
Begitu juga sebaliknya, coba jenazah itu perempuan maka yg memandian adalah kaum perempuan bersama lebih utama dari pihak keluarganya. Jika keluarganya tidak bisa dan/atau tidak mampu, maka beroleh digantikan dengan perempuan lain yg biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada perempuan yg bisa memandikan, maka yg memandikan adalah suaminya bersama setelah itu mahram-mahramnya yg laki-laki.
Ketika selesai memandikan jenazah, maka di sunnahkah untuk memwudhukan mayit. Adapun lafadz bacaan niat mewudhukan jenazah, Insya Allah atas kami share dengan pertemuan berikutnya.
No comments:
Post a Comment