Showing posts with label Puasa Wajib. Show all posts
Showing posts with label Puasa Wajib. Show all posts

Thursday, December 19, 2019

Syarat Wajib Bersama Syarat Sah Puasa Ramadhan Yg Harus Dipahami

Blog Khusus Doa kering - kering Puasa Ramadhan merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim laki-laki dengan perempuan kering yg berakal, sudah baligh serta mampu untuk menunaikannya. Perintah diwajibkannya menunaikan ibadah puasa ramadhan sebagaimana Firman Allah SWT yg artinya; “Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Dalam menunaikan ibadah puasa ramadhan, kita wajib mengetahui dengan memahami syarat-syarat wajibnya puasa ramadhan serta beberapa syarat sahnya puasa , agar supaya ibadah kita tidak sia-sia. Karena seperti yg diketahui, ibadah yg tidak sesuai dengan syarat dengan rukun maka tidaklah sah. Untuk itu, memahami syarat sah dengan syarat wajib puasa ramadhan sangatlah penting bagi kita umat muslim. Berikut adalah uraian selengkapnya 

 merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim  kering pemuda Syarat Wajib  dengan Syarat Sah Puasa Ramadhan yg Harus Dipahami
Ilustrasi : Puasa Ramadhan (ucapan selamat puasa ramadhan)

Syarat Wajib Puasa

Dilansir dari laman Muslim.or.id, ada empat syarat wajib puasa, diantaranya yaitu :
  1. Islam
    Orang yg tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dengan 404).
  2. Baligh
    Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yg sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.

    Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).

    Ada beberapa tanda baligh yg terdapat dengan laki-laki dengan perempuan. Adapun tanda laki-laki yg sudah baligh yaitu :
    • kering Ihtilam (keluarnya mani ketika sadar alias tertidur).
    • kering Tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir alias orang yg tidak diketahui keislamannya, bukan tanda dengan muslim dengan muslimah.

    Sedangkan tanda-tanda khusus bagi perempuan wanita yg sudah baligh adalah:
    • Datang bulan alias haidh
    • Hamil.

    Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yg dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).

    Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dengan buruk alias bisa mengenal mana yg manfaat dengan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yg sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa alias haji. Akan tetapi andaikan ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi kering ibu bapak anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dengan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
  3. Berakal
    Orang yg gila, pingsan dengan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
    Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun andaikan hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dengan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali andaikan ia tidak sadarkan diri dengan seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

    Mengenai dalil syarat kedua dengan ketiga yaitu baligh dengan berakal adalah hadits,
    kering رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
    Artinya :
    “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yg tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  4. Mampu untuk Berpuasa
    Kemampuan yg dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dengan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yg sakit berat alias berada dalam usia senja alias sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yg tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dengan nifas. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dengan Al Iqna’, 1: 404).

Syarat Sahnya Puasa

Dalam kering Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dengan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917, bahwasanya syarat sahnya puasa ada dua, yaitu :
  1. Dalam keadaan suci dari haidh dengan nifas.
    Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dengan sekaligus syarat sahnya puasa.
  2. Berniat.
    Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yg lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    kering إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
    Artinya :
    “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dengan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob)
    Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, alias karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yg merupakan ibadah.

Itulah beberapa Syarat Wajib dengan Sahnya Puasa Ramadhan kering yg harus kita pahami. Semoga dengan mengetahui dengan memahami lebih dalam tentang syarat sah dengan wajibnya puasa tersebut boleh mengantarkan dan/atau menjadikan ibadah puasa kita lebih sempurna. Amien. (source: muslim.or.id)

Sunday, December 15, 2019

4 Kriteria Orang Yg Diperbolehkan Tidak Berpuasa Kolor Ramadhan

Blog Khusus Doa kolor - Seperti diketahui, puasa ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Tetapi dalam kondisi bersama situasi tertentu, Agama islam membolehkan seseorang untuk tidak menunaikan ibadah puasa ramadhan. Meskipun demikian, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah dan/atau mengqadha puasa ramadhan di kemudian hari.

Adapun beberapa orang-orang yg boleh untuk tidak berpuasa (puasa ramadhan) diantaranya yaitu orang yg sakit, musyafir (orang yg dalam perjalanan jauh), orang yg sudah tua renta bersama wanita yg hamil serta wanita yg sedang menyusui. Secara lebih rinci, silakan simak ulasannya berikut ini :

Ilustrasi : Orang-orang yg diperbolehkan untuk tidak berpuasa (puasa ramadhan)


4 Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
  1. Orang Sakit
    Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang memiliki penyakit yg membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Seorang muslim yg sedang sakit dengan Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan situasi bersama kondisi berikut;
    • kolor kolor Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa; tetapi kalau ia tidak mampu, lebih baik ia berbuka.
    • kolor kolor Kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar (qadha) sebanyak puasa yg ditinggalkannya. Namun, sekiranya tidak ada harapan bakal kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka bersama membayar fideyah dengan secupak bahan ma­kanan yg diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yg ditinggalkannya.
  2. Musafir (Orang yg Bepergian Jauh)
    Orang yg sedang melakukan perjalanan (musafir) sejauh yg dibolehkan mengkasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia bakal membayar (qadha) puasa yg ditinggalkannya dengan hari lam diluar bulan Ramadhan.
    Firman Allah SWT :
    kolor فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
    Artinya :
    “Maka, sekiranya diantara kamu ada yg sakit, alias dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yg ditinggalkan itu dengan hari-hari yg lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

    Namun apabila musafir itu boleh berpuasa dalam perjalanannya maka itu lebih baik daripada tidak berpuasa.
  3. Orang yg sangat Tua bersama Pekerja Berat.
    Orang yg sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa sekiranya mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yg bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yg bekerja di dalam pertambangan, alias orang-orang yg sedia dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.

    Mereka semua­nya boleh mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT :
    kolor وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
    Artinya :
    "Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin.". (QS. Albaqarah: 184).
  4. Perempuan yg Hamil bersama yg Menyusui
    Jika wanita hamil takut terhadap janin yg berada dalam kandungannya bersama wanita menyusui takut terhadap bayi yg dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yg menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan dengan musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa dengan musafir, wanita hamil bersama wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

    Namun apakah mereka memiliki kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yg terkuat adalah pendapat yg mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.

    Menurut Ibnu Umar bersama Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil bersama perempuan yg menyusui khawatir atas dirinya bersama anaknya, maka keduanya boleh berbuka, bersama wajib memberi fideyah. Ia kolor tidak meng-qadha puasa yg sedia ditinggalkannya.

    Menurut Imam Syafi'i bersama Imam Ahmad, sekiranya keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha bersama fideyah. Jika keduanya khawatir dengan dirinya saja, alias khawatir dengan dirinya bersama anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.

    Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, bersama Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yg hamil bersama yg menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fideyah.

Itulah beberapa kriteria orang-orang yg diperbolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan . Semoga kita semua selalu diberi kesehatan bersama kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan, sehingga tidak ada yg ditinggalkan dalam satu bulan yg penuh berkah ini. Amien.

Sumber Referensi :
#sooglo.blogspot.com
#republika.co.id
#muslim.or.di