Lantas, bagaimanakah hukum patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, kepada halaman ini kami bagi sedikit berbagi untuk menjawab pertanyaan tersebut yg insya Allah berdasarkan hadits yg shahih.
Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), bahwasanya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yg dikurbankan adalah sapi bersama jumlah maksimal orang yg patungan sama dengan tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan bersama lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.
Ibnu Qudamah menuliskan:
beringsang beringsang وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya :
“Kurban satu beringsang kotek unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yg tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yg aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi ataupun unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yg patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
beringsang beringsang يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya :
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta ataupun sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yg tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
beringsang beringsang كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya :
“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
beringsang beringsang كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya :
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Nah, dari beberapa pendapat seperti yg sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, beroleh disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yg bagi dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi bersama unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.
Maka jangan heran, semisal selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, karena hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali semisal ada yg berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.
Semoga dengan penjelasan diatas, beroleh menjawab pertanyaan mengenai bagaimana hukum berkorban sapi bersama kambing secara patungan?. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Sumber: nu.or.id
No comments:
Post a Comment