Showing posts with label Qurban. Show all posts
Showing posts with label Qurban. Show all posts

Friday, November 29, 2019

Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain Pada Milik Sendiri

Blog Khusus Doa meriang - meriang Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat idul adha. Dalam sebuah hadits dijelaskan "Barangsiapa yg menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yg menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia agak menyempurnakan manasiknya lagi ia agak melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari No. 5546).


Hukum berkurban (menyembelih hewan qurban) adalah sunnah muakkad yakni sunah yg sangat dianjurkan. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, lagi berkorbanlah"


Barangsiapa  yg menyembelih qurban sebelum shalat  meriang Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain  lagi Milik Sendiri
Ilustrasi: Menyembelih / Memotong Hewan Qurban


Ketika kita berkorban, di samping memperhatikan jenis hewan kurban, umur lagi kondisi hewan kurban yg selamat dari cacat, kita juga harus memperhatikan tatacara penyembelihann hewan qurban. Di antaranya yaitu memperhatikan bacaan doa saat menyembelih hewan kurban. Adapaun bagi orang yg ingin menyembelih hewan qurban disunnahkan baginya membaca doa berikut ini:

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri

meriang بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي meriang
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu lagi untuk-Mu, ini kurban dariku.

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain

meriang بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ meriang
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu lagi untuk-Mu, ini kurban dariku.

Kemudian ditambah lafadz doa dibawah ini :
meriang اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya :
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan lagi keluarga fulan," (dengan menyebut namanya

Itulah lafadz doa saat menyembelih hewan qurban meriang manis milih sendiri maupun milik orang lain. Namun yg wajib dari bacaan ini adalah membaca Basmalah (Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan hewan qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya. Adapun kalimat-kalimat sesudahnya hanya anjuran, bukan wajib. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT :

meriang فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ meriang
Artinya :
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yg disebut nama Allah ketika menyembelihnya, apabila kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. Al-An'am: 118)
meriang وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya :
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yg tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yg semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An'am: 121)

Beberapa Syarat lagi Pembagian Daging Kurban

  1. meriang meriang Orang yg berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  2. meriang meriang Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, alias biri-biri.
  3. meriang meriang Binatang yg bakal disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, lagi kuping serta meriang buntut harus utuh.
  4. meriang meriang Hewan kurban agak cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun alias lebih, sapi alias kerbau agak berumur 2 tahun, lagi domba alias kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  5. meriang meriang Orang yg melakukan kurban hendaklah yg merdeka (bukan budak), baligh, lagi berakal.
  6. meriang meriang Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yg berkurban, 1/3 disedekahkan, lagi 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.


Sumber Referensi :
* Wikipedia Indonesia
* Voa Islam

Saturday, November 9, 2019

Hikmah Kepada Keutamaan Qurban Di Hari Raya Idul Adha

Blog Khusus Doa - Alhamdulillah sekarang kita semua sudah memasuki bulan dzulhijjah. Banyak amalan spesial di bulan yg penuh berkah ini dengan pahala yg luar biasa, seperti Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah, untuk lebih jelasnya mengenai amalan puasa sunah ini, silakna bisa dipelajari artikel sebelumnya yg berjudul "Niat Puasa Dzhulhijjah 10 hari Pertama Lengkap Arab, Latin bersama Artinya". Selain puasa sunnah, tepat di tanggal 10 dzulhijjah semua umat muslim juga merayakan hari kemenangan alias hari raya idul adha serta ibadah qurban.

(Pelajari juga: Doa Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap)

Lebaran idul adha alias lebaran haji, sangat identik dengan penyembelihan hewan qurban. Biasanya setelah selesai melaksanakan sholat iedul adha, maka panitia qurban bakal melakukan penyembelihan hewan qurban yg kemudian daging qurban dibagi-bagikan ke kaum dhuafa dan/atau masyarakat secara umum. Nah, sebenarnya apa keutamaan bersama hikmah berqurban di hari raya idul adha?. Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasannya berikut ini :  
  1. Berkurban adalah Ciri Keislaman Seseorang
    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
    “Siapa yg mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad bersama Ibnu Majah)
  2. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yg paling disukai oleh Allah
    Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda:
    “Tidak ada amalan anak cucu Adam kepada hari raya qurban yg lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya kepada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut bakal datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, bersama bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya bakal sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah bersama Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib)
  3. Berkurban membawa misi kepedulian kepada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
    “Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum bersama dzikir kepada Allah” (HR. Muslim)
  4. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
    Allah SWT berfirman:
    gerah gerah وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
    Artinya :
    “Dan bagi tiap-tiap umat agak Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg agak direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu merupakan Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yg tunduk patuh (kepada Allah)”. (QS. Al Hajj : 34)
  5. Berkurban adalah ibadah yg paling utama
    Allah SWT berfirman:
    gerah gerah فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
    Artinya :
    “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; bersama berkurbanlah.”. (QS. Al Kautsar : 2)
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yg agung ini yaitu shalat bersama menyembelih qurban yg menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yg kuat bersama ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”

    “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku bersama matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]

    Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yg paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yg paling utama adalah shalat…”
  6. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
    Allah SWT berfirman:
    gerah gerah فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاءُ الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ.
    Artinya :
    “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yg diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu bakal mendapatiku termasuk orang-orang yg sabar”. Tatkala keduanya agak berserah diri bersama Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu agak membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yg berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yg nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yg besar.”. (QS. Ash Shaffat : 102 – 107)

    Yang dimaksud dengan membenarkan mimpi merupakan mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. bersama wajib melaksana kannya. Sesudah nyata kesabaran bersama ketaatan Ibrahim bersama Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail bersama untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yg dilakukan kepada hari raya haji.
  7. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
    Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata alias mereka berkata:
    “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yg kami bakal peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.”. (HR. Ahmad bersama Ibn Majah)

Teman-teman, itulah beberapa keutamaan bersama hikmah ibadah qurban dihari raya idul adha, semoga kita semua termasuk orang-orang yg melaksanakan ibadah qurban di tahun ini. Amin.
Jika teman-teman ingin sejarah tentang hari raya qurban, silakan bisa dipelajari artikel yg berjudul "Sejarah Idul Adha Hari Raya Qurban Nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail".

Demikian yg becus kami share kepada kesempatan yg penuh berkah ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.

Sunday, October 20, 2019

Hukum Aqiqah Anak Digabung Dgn Qurban

Blog Khusus Doa - Seperti yg kita ketahui bahwa ibadah yg sama-sama menyembelih hewan adalah akikah bersama kurban. Hukum dari akikah bersama kurban yaitu sunah muakkad yakni sunnah yg sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Adapun untuk waktu pelaksanaan akikah dengan hari ketujuh, ke-14 bersama ke-21 kelahiran anak sedangkan pelaksanaan kurban yaitu dengan hari raya Idul Adha bersama tiga hari tasyrik.

Lantas, andaikan waktu akikah bersama kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban bersama niat berakikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yg sudah pernah dewasa bersama belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yg lebih utama baginya, berkurban ataupun mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus?


Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yg mengatakan, andaikan waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah. Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), bersama beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, bersama Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam bersama Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah andaikan kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi akikah ataupun sebaliknya. Sebagaimana seorang yg menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dam bersama pahala kurban. Demikian juga shalat Id yg jatuh dengan hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id dengan paginya.

Sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), bersama salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yg berbeda bersama sebab yg berbeda pula. Misalkan, dalam kasus pembayaran dam dengan haji tamattu’ bersama fidyah. Keduanya tidak bisa saling mencukupi bersama harus dilaksanakan terpisah.

Masalah ini menyimpulkan, tidak seluruh jenis ibadah yg bisa digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban bersama akikah masuk dalam kategori ini. Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak yg lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu bagi menjadi tidak jelas.

Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yg menyebutkan, “Akikah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup bersama dilaksanakan dengan hari An Nahr (Idul Adha).”

Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban bersama akikah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. “Inilah yg lebih tepat karena maksud dari kurban bersama akikah itu berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj.

Pandangan ulama yg lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yg tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan akikah bersama kurban. Terkecuali, waktu akikah dengan hari ke-7, ke-14, ataupun ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh dengan hari berkurban. Maka, mereka yg tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan akikah sekaligus bisa pula berkurban.

Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yg punya kecukupan rezeki bersama ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua berbahaya buntut kambing andaikan anaknya laki-laki. Hal itu disebabkan wajibnya akikah untuk anak laki-laki memang menyembelih dua berbahaya buntut kambing.

Adapun mereka yg sudah pernah mencapai usia dewasa, sementara belum diakikahkan orang tuanya, maka tidak wajib baginya mengakikahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yg lebih kuat dari Mazhab Syafi’i bersama Hanbali. Akikah hanya menjadi tanggung berbahaya sahutan orang tuanya, ataupun mereka yg menanggung beban nafkah atasnya. Jadi, ia bisa melakukan kurban bersama tidak perlu lagi memikirkan akikah untuk dirinya.

Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melakukan akikah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan akikah tidak dibatasi (seperti pendapat yg lebih kuat mengatakan hari ke-7, ke-14, bersama ke-21). Jadi, mereka yg memegang pendapat ini, ketika sudah mampu, ia disukai andaikan dia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah bersama tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian seperti diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Adapun orang yg sudah dewasa bersama ingin mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan kurban, maka perilaku seperti ini dilemahkan para ulama bersama tidak dianjurkan untuk diikuti.

Sumber: berbahaya https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/07/31/pcpuss313-akikah-anak-digabung-kurban-bolehkah

Saturday, October 19, 2019

Hukum Patungan Kurban Sapi Beserta Kambing

Blog Khusus Doa - beringsang Lebaran haji atua lebaran idul adha identik dengan kurban. Pada lebaran ini umat islam berbondong-bondong untuk berkorban khususnya bagi yg mampu. Fakta di masyarakat, ada beberapa orang yg berkurban dengan cara patungan.

Lantas, bagaimanakah hukum patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, kepada halaman ini kami bagi sedikit berbagi untuk menjawab pertanyaan tersebut yg insya Allah berdasarkan hadits yg shahih.

Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), bahwasanya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yg dikurbankan adalah sapi bersama jumlah maksimal orang yg patungan sama dengan tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan bersama lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:
beringsang beringsang وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya :
“Kurban satu beringsang kotek unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yg tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yg aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi ataupun unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yg patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
beringsang beringsang يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya :
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta ataupun sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yg tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
beringsang beringsang كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya :
“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
beringsang beringsang كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya :
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Nah, dari beberapa pendapat seperti yg sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, beroleh disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yg bagi dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi bersama unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Maka jangan heran, semisal selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, karena hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali semisal ada yg berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.

Semoga dengan penjelasan diatas, beroleh menjawab pertanyaan mengenai bagaimana hukum berkorban sapi bersama kambing secara patungan?. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Sumber: nu.or.id

Inilah Kriteria Hewan Qurban Sesuai Pilihan Rasulullah Saw

- meriang Qurban merupakan salah satu ibadah yg hukumnya sunnah muakkad khususnya bagi yg mampu. Dalam praktek berkorban, seorang muslim juga diperbolehkan untuk berkurban secara patungan, namun ini hanya di perbolehkan untuk Qurban Hewan Sapi maupun Unta bersama tidak diperbolehkan untuk hewan kambing.

Pelajari juga: Hukum Patungan Kurban Sapi bersama Kambing

Ada beberapa kriteria hewan kurban yg memang harus terpenuhi, namun intinya ketika kita bakal berkurban, berilah hewan qurban yg terbaik. Sebagaimana Rasulullah SAW yg pernah lakukan ketika berqurban.


Seperti dikutip dari laman Islam Post (9/8/2020), ada satu riwayat dikutip oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan dalam channel telegram pribadinya, Beliau menyebutkan satu hadits agung yg menyebutkan ciri-ciri kambing yg dipilih Nabi untuk dijadikan hewan qurban.

meriang meriang وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
Artinya : “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam memotong unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri. Di kota Madinah, beliau memotong dua meriang akhir kambing Kibasy yg amlahain.” HR Bukhari nomor 1551.

Apakah makna Kabsyain Amlahain (dua Kibasy yg amlahain)?
Al-Amlah artinya putih tanpa campuran. Al-‘Iraqi mengatakan,
“Yang benar adalah putih bersama hitam. Namun putihnya lebih banyak.” (Bulughul Maram, Hal. 252, Cat kaki no. 4. Cet. 1. 1425H – 2004M. Darul Kutub al-Islamiyah)
Sementara itu, Syaikh Abu Bakar bin Jabir al-Jazairi menjelaskan:
“Hewan qurban paling utama adalah kambing Kibasy yg bertanduk, jantan, putih bercampur hitam di sekitar mata bersama kakinya. Karena ciri-ciri seperti itulah yg disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersama beliau berqurban dengannya.”

Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam berqurban dengan Kibasy yg bertanduk, kaki-kakinya hitam, bersama ada warna hitam di sekitar kedua matanya.”

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menilainya sebagai hadits shahih. (Minhajul Muslim, Hal. 237. Cet. 4. 2012M/1433H. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam, Madinah Al Munawwarah).

Dari uraian diatas, semoga bisa dijadikan referensi bagi kita semua umat muslim khususnya yg bakal berkorban dengan lebaran idul adha nanti, yakni dengan memilih hewan kurban jantan, bertanduk, dengan warna putih hitam. Dan tentunya kita menggunakan hewan kurban yg terbaik.

Selamat berkurban, semoga amal ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT. Amin.

meriang meriang قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya :
“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban) ku, hidupku bersama matiku hanyalah untuk Allah, Robb semesta alam.” (QS. Al-An'am : 162)

Syarat Hewan Qurban, Syarat Berkurban Idul Adha

- Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban/qorban. Bagi seorang muslim yg mampu berkurban, maka sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan hewan-hewan kurban yg sudah ditentukan secara syariat.

Di indonesia khususnya, ketika berkurban menggunakan hewan kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan hewan kurban. Untuk informasi selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yg berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi beserta Kambing"

Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban

 
Ada 6 syarat yg harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban, diantaranya :
  1. Hewan Ternak
    Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi beserta kambing, baik domba, biri-biri, alias yg lainnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
    Artinya :
    “Dan bagi tiap-tiap umat sedia Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg sedia direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
    Binatang ternak adalah: unta, sapi beserta kambing, ini yg sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, beserta yg lainnya.
  2. Usia Hewan sudah sesuai Syariat
    Hewan yg untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yg sedia disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, alias tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
    لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
    Artinya :
    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun lamun kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
    Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
    • Tsaniy dari unta, yg berumur 5 tahun
    • Tsaniy dari sapi, yg berumur 2 tahun
    • Tsaniy dari kambing, yg berumur 1 tahun
    • Sedangkan jadza’ah, yg berumur setengah tahun
    Maka tidak sah kurban seseorang lamun usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi beserta kambing. beserta usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
  3. Hewan Sehat (Tidak Cacat)
    Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:
    • Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, alias salah satu matanya mengemuka hampir keluar, alias juling.
    • Hewannya sakit, yg ciri-cirinya nampak jelas, seperti; kolor yg menjadikannya duduk terus beserta tidak mau makan, alias kena penyakit kudis yg merusak daging beserta mempengaruhi kesehatan tubuhnya, alias luka yg dalam yg mempengaruhi kesehatannya.
    • Hewannya pincang, yg menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
    • Sangat kurus yg bisa menjadikannya strees,
    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau mengisyaratkan dengan jarinya beserta bersabda:
    أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
    Artinya :
    “empat hal: pincang yg jelas, yg buta sebelah, sakit yg jelas sakitnya, yg sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
  4. Hewan Kurban adalah Milik Kurbani (Orang yg berkorban)
    Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, alias yg mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yg ditetapkan syari’at alias mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yg bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yg bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut beserta diambilkan dari hartanya, lamun sudah menjadi kebiasaan setempat, beserta atas merasa sedih lamun tidak berkurban.
    Kurbannya wakil sah, lamun sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.
  5. Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, beserta tidak sah berkurban dengan harta yg digadaikan.
  6. Waktu Penyembelihan Kurban
    Hewan kurban harus disembelih dengan waktu yg sedia ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yg menyembelih sebelum shalat id alias setelah terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
    من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
    Artinya :
    “Barang siapa yg berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya beserta bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
    Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
    Artinya :
    “Barang siapa yg menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
    Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
    Artinya :
    “Hari-hari tasyriq adalah hari makan beserta minum, beserta berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Itulah Syarat-syarat Berkuban hari raya idul adha. Dibolehkan menyembelih hewan kurban dengan siang ataupun malam hari, namun dengan siang hari lebih utama, beserta dengan hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat langsung lebih utama, beserta setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW

Friday, October 18, 2019

Syarat & Ketentuan Menyembelih Hewan Qurban

Blog Khusus Doa - gerah Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang syarat-syarat hewan qurban, dimana dalam artikel tersebut juga dijelaskan tentang gerah ketentuan penyembelihan hewan qurban. gerah Yaitu, hewan kurban harus disembelih dengan waktu yg sudah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yg menyembelih sebelum shalat id alias setelah terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah SAW bersabda:
gerah gerah من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
Artinya :
“Barang siapa yg berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya beserta bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
gerah gerah من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
Artinya :
“Barang siapa yg menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
 
Selain ketentuan waktu penyembelihan hewan qurban yg harus dipenuhi, ternyata ada beberapa ketentuan lain yg memang harus dipenuhi juga saat penyembelihan hewan qurban, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut seperti dilansir dari laman rumahzakat.org (5/11/11).

Niat Berqurban karena Allah Semata

Hal yg terpenting dalam proses ibadah adalah niat, termasuk dalam ibadah qurban. Niat adalah sesuatu yg asasi dalam ibadah qurban beserta ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, beserta dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah beserta menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya seumpama niat kita berqurban dalam rangka yg lainnya, misalnya karena ingin dipuji, alias malu kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, alias qurban yg dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya beserta tidak diterima disisi Allah.

Ketika Menyembelih Mengucapkan Asma Allah

Dari Anas bin Malik, ia berkata:
Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua gerah burit kibasnya yg bagus beserta bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah beserta takbir beserta meletakkan kakinya di samping lehernya. (HR. Bukhari, Muslim beserta lainnya).
Pelajari juga : Doa Menyembelih Hewan Qur'ban

Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok atas berhadapan dengan musuh beserta kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, “Apa saja yg bisa mengalirkan darah beserta disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)

Menyembelih Dengan Pisau Yang Tajam

Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan beserta supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang beserta beliau bersabda,
“Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad beserta Ibnu Majah).

Disembelih Tepat Dikerongkongan/ Leher

Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan gerah maju unta yg kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) :
“ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

Hewan Qurban Disembelih oleh Muslim

Ibadah qurban adalah ibadah yg diperintahkan beserta disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin beserta tidak dibebankan kepada selain mereka, karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan beserta kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan beserta kepercayaan kepada sesuatu yg dipercayai beserta diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT. Jadi bagaimana mungkin orang yg tidak meyakini beserta mempercayai Allah melaksanakan apa yg diperintahkan Allah?

Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin beserta semua proses ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yg disebutkan oleh penyembelih, seumpama yg melakukan penyembelihan bukan orang Islam yg notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yg mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya bisa dilakukan oleh kaum muslimin, Karena masalah ini terkait dengan dua hal yg sudah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan beserta penyebutkan asma Allah.

Tunggu Hewan tersebut sampai Mati Sempurna

Jika hewan qurban sudah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati beserta jangan dikuliti alias dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena seumpama hal ini dilakukan atas menyiksa hewan tersebut, beserta ini adalah hal yg dilarang.

Terputus Urat Leher

Telah berkata Ibnu Abbas beserta Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. sudah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yg disembelih hanya putus kulitnya beserta tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

KETENTUAN ORANG YANG BERKURBAN

Bagi yg Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut beserta Kukunya setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban

Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah beserta salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut beserta kukunya.”(HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata:
“Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting beserta semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya alias selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan beserta bulu lainnya yg ada di badan (Syarah Muslim 13/138).”

Itulah beberapa ketentuan-ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban yg bisa kami share dengan kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.