Di indonesia khususnya, ketika berkurban menggunakan hewan kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan hewan kurban. Untuk informasi selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yg berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi beserta Kambing"
Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban
Ada 6 syarat yg harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban, diantaranya :- Hewan Ternak
Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi beserta kambing, baik domba, biri-biri, alias yg lainnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
Artinya :
Binatang ternak adalah: unta, sapi beserta kambing, ini yg sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, beserta yg lainnya.
“Dan bagi tiap-tiap umat sedia Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg sedia direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67) - Usia Hewan sudah sesuai Syariat
Hewan yg untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yg sedia disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, alias tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
Artinya :
Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun lamun kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
- Tsaniy dari unta, yg berumur 5 tahun
- Tsaniy dari sapi, yg berumur 2 tahun
- Tsaniy dari kambing, yg berumur 1 tahun
- Sedangkan jadza’ah, yg berumur setengah tahun
- Hewan Sehat (Tidak Cacat)
Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:
- Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, alias salah satu matanya mengemuka hampir keluar, alias juling.
- Hewannya sakit, yg ciri-cirinya nampak jelas, seperti; kolor yg menjadikannya duduk terus beserta tidak mau makan, alias kena penyakit kudis yg merusak daging beserta mempengaruhi kesehatan tubuhnya, alias luka yg dalam yg mempengaruhi kesehatannya.
- Hewannya pincang, yg menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
- Sangat kurus yg bisa menjadikannya strees,
أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
Artinya :
“empat hal: pincang yg jelas, yg buta sebelah, sakit yg jelas sakitnya, yg sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib. - Hewan Kurban adalah Milik Kurbani (Orang yg berkorban)
Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, alias yg mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yg ditetapkan syari’at alias mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yg bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yg bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut beserta diambilkan dari hartanya, lamun sudah menjadi kebiasaan setempat, beserta atas merasa sedih lamun tidak berkurban.
Kurbannya wakil sah, lamun sudah mendapatkan restu dari pemilik harta. - Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, beserta tidak sah berkurban dengan harta yg digadaikan.
- Waktu Penyembelihan Kurban
Hewan kurban harus disembelih dengan waktu yg sedia ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yg menyembelih sebelum shalat id alias setelah terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
Artinya :
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa yg berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya beserta bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
Artinya :
Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa yg menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
Artinya :
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan beserta minum, beserta berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW