Showing posts sorted by relevance for query syarat-hewan-qurban-syarat-berkurban. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query syarat-hewan-qurban-syarat-berkurban. Sort by date Show all posts

Saturday, October 19, 2019

Syarat Hewan Qurban, Syarat Berkurban Idul Adha

- Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban/qorban. Bagi seorang muslim yg mampu berkurban, maka sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan hewan-hewan kurban yg sudah ditentukan secara syariat.

Di indonesia khususnya, ketika berkurban menggunakan hewan kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan hewan kurban. Untuk informasi selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yg berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi beserta Kambing"

Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban

 
Ada 6 syarat yg harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban, diantaranya :
  1. Hewan Ternak
    Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi beserta kambing, baik domba, biri-biri, alias yg lainnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
    Artinya :
    “Dan bagi tiap-tiap umat sedia Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg sedia direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
    Binatang ternak adalah: unta, sapi beserta kambing, ini yg sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, beserta yg lainnya.
  2. Usia Hewan sudah sesuai Syariat
    Hewan yg untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yg sedia disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, alias tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
    لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
    Artinya :
    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun lamun kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
    Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
    • Tsaniy dari unta, yg berumur 5 tahun
    • Tsaniy dari sapi, yg berumur 2 tahun
    • Tsaniy dari kambing, yg berumur 1 tahun
    • Sedangkan jadza’ah, yg berumur setengah tahun
    Maka tidak sah kurban seseorang lamun usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi beserta kambing. beserta usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
  3. Hewan Sehat (Tidak Cacat)
    Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:
    • Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, alias salah satu matanya mengemuka hampir keluar, alias juling.
    • Hewannya sakit, yg ciri-cirinya nampak jelas, seperti; kolor yg menjadikannya duduk terus beserta tidak mau makan, alias kena penyakit kudis yg merusak daging beserta mempengaruhi kesehatan tubuhnya, alias luka yg dalam yg mempengaruhi kesehatannya.
    • Hewannya pincang, yg menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
    • Sangat kurus yg bisa menjadikannya strees,
    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau mengisyaratkan dengan jarinya beserta bersabda:
    أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
    Artinya :
    “empat hal: pincang yg jelas, yg buta sebelah, sakit yg jelas sakitnya, yg sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
  4. Hewan Kurban adalah Milik Kurbani (Orang yg berkorban)
    Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, alias yg mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yg ditetapkan syari’at alias mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yg bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yg bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut beserta diambilkan dari hartanya, lamun sudah menjadi kebiasaan setempat, beserta atas merasa sedih lamun tidak berkurban.
    Kurbannya wakil sah, lamun sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.
  5. Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, beserta tidak sah berkurban dengan harta yg digadaikan.
  6. Waktu Penyembelihan Kurban
    Hewan kurban harus disembelih dengan waktu yg sedia ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yg menyembelih sebelum shalat id alias setelah terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
    من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
    Artinya :
    “Barang siapa yg berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya beserta bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
    Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
    Artinya :
    “Barang siapa yg menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
    Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
    Artinya :
    “Hari-hari tasyriq adalah hari makan beserta minum, beserta berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Itulah Syarat-syarat Berkuban hari raya idul adha. Dibolehkan menyembelih hewan kurban dengan siang ataupun malam hari, namun dengan siang hari lebih utama, beserta dengan hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat langsung lebih utama, beserta setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW

Friday, October 18, 2019

Syarat & Ketentuan Menyembelih Hewan Qurban

Blog Khusus Doa - gerah Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang syarat-syarat hewan qurban, dimana dalam artikel tersebut juga dijelaskan tentang gerah ketentuan penyembelihan hewan qurban. gerah Yaitu, hewan kurban harus disembelih dengan waktu yg sudah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yg menyembelih sebelum shalat id alias setelah terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah SAW bersabda:
gerah gerah من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
Artinya :
“Barang siapa yg berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya beserta bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
gerah gerah من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
Artinya :
“Barang siapa yg menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
 
Selain ketentuan waktu penyembelihan hewan qurban yg harus dipenuhi, ternyata ada beberapa ketentuan lain yg memang harus dipenuhi juga saat penyembelihan hewan qurban, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut seperti dilansir dari laman rumahzakat.org (5/11/11).

Niat Berqurban karena Allah Semata

Hal yg terpenting dalam proses ibadah adalah niat, termasuk dalam ibadah qurban. Niat adalah sesuatu yg asasi dalam ibadah qurban beserta ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, beserta dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah beserta menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya seumpama niat kita berqurban dalam rangka yg lainnya, misalnya karena ingin dipuji, alias malu kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, alias qurban yg dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya beserta tidak diterima disisi Allah.

Ketika Menyembelih Mengucapkan Asma Allah

Dari Anas bin Malik, ia berkata:
Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua gerah burit kibasnya yg bagus beserta bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah beserta takbir beserta meletakkan kakinya di samping lehernya. (HR. Bukhari, Muslim beserta lainnya).
Pelajari juga : Doa Menyembelih Hewan Qur'ban

Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok atas berhadapan dengan musuh beserta kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, “Apa saja yg bisa mengalirkan darah beserta disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)

Menyembelih Dengan Pisau Yang Tajam

Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan beserta supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang beserta beliau bersabda,
“Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad beserta Ibnu Majah).

Disembelih Tepat Dikerongkongan/ Leher

Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan gerah maju unta yg kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) :
“ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

Hewan Qurban Disembelih oleh Muslim

Ibadah qurban adalah ibadah yg diperintahkan beserta disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin beserta tidak dibebankan kepada selain mereka, karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan beserta kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan beserta kepercayaan kepada sesuatu yg dipercayai beserta diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT. Jadi bagaimana mungkin orang yg tidak meyakini beserta mempercayai Allah melaksanakan apa yg diperintahkan Allah?

Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin beserta semua proses ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yg disebutkan oleh penyembelih, seumpama yg melakukan penyembelihan bukan orang Islam yg notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yg mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya bisa dilakukan oleh kaum muslimin, Karena masalah ini terkait dengan dua hal yg sudah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan beserta penyebutkan asma Allah.

Tunggu Hewan tersebut sampai Mati Sempurna

Jika hewan qurban sudah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati beserta jangan dikuliti alias dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena seumpama hal ini dilakukan atas menyiksa hewan tersebut, beserta ini adalah hal yg dilarang.

Terputus Urat Leher

Telah berkata Ibnu Abbas beserta Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. sudah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yg disembelih hanya putus kulitnya beserta tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

KETENTUAN ORANG YANG BERKURBAN

Bagi yg Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut beserta Kukunya setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban

Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah beserta salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut beserta kukunya.”(HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata:
“Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting beserta semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya alias selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan beserta bulu lainnya yg ada di badan (Syarah Muslim 13/138).”

Itulah beberapa ketentuan-ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban yg bisa kami share dengan kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Friday, November 29, 2019

Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain Pada Milik Sendiri

Blog Khusus Doa meriang - meriang Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat idul adha. Dalam sebuah hadits dijelaskan "Barangsiapa yg menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yg menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia agak menyempurnakan manasiknya lagi ia agak melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari No. 5546).


Hukum berkurban (menyembelih hewan qurban) adalah sunnah muakkad yakni sunah yg sangat dianjurkan. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, lagi berkorbanlah"


Barangsiapa  yg menyembelih qurban sebelum shalat  meriang Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain  lagi Milik Sendiri
Ilustrasi: Menyembelih / Memotong Hewan Qurban


Ketika kita berkorban, di samping memperhatikan jenis hewan kurban, umur lagi kondisi hewan kurban yg selamat dari cacat, kita juga harus memperhatikan tatacara penyembelihann hewan qurban. Di antaranya yaitu memperhatikan bacaan doa saat menyembelih hewan kurban. Adapaun bagi orang yg ingin menyembelih hewan qurban disunnahkan baginya membaca doa berikut ini:

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri

meriang بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي meriang
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu lagi untuk-Mu, ini kurban dariku.

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain

meriang بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ meriang
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu lagi untuk-Mu, ini kurban dariku.

Kemudian ditambah lafadz doa dibawah ini :
meriang اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya :
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan lagi keluarga fulan," (dengan menyebut namanya

Itulah lafadz doa saat menyembelih hewan qurban meriang manis milih sendiri maupun milik orang lain. Namun yg wajib dari bacaan ini adalah membaca Basmalah (Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan hewan qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya. Adapun kalimat-kalimat sesudahnya hanya anjuran, bukan wajib. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT :

meriang فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ meriang
Artinya :
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yg disebut nama Allah ketika menyembelihnya, apabila kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. Al-An'am: 118)
meriang وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya :
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yg tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yg semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An'am: 121)

Beberapa Syarat lagi Pembagian Daging Kurban

  1. meriang meriang Orang yg berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  2. meriang meriang Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, alias biri-biri.
  3. meriang meriang Binatang yg bakal disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, lagi kuping serta meriang buntut harus utuh.
  4. meriang meriang Hewan kurban agak cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun alias lebih, sapi alias kerbau agak berumur 2 tahun, lagi domba alias kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  5. meriang meriang Orang yg melakukan kurban hendaklah yg merdeka (bukan budak), baligh, lagi berakal.
  6. meriang meriang Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yg berkurban, 1/3 disedekahkan, lagi 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.


Sumber Referensi :
* Wikipedia Indonesia
* Voa Islam

Saturday, October 19, 2019

Hukum Patungan Kurban Sapi Beserta Kambing

Blog Khusus Doa - beringsang Lebaran haji atua lebaran idul adha identik dengan kurban. Pada lebaran ini umat islam berbondong-bondong untuk berkorban khususnya bagi yg mampu. Fakta di masyarakat, ada beberapa orang yg berkurban dengan cara patungan.

Lantas, bagaimanakah hukum patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, kepada halaman ini kami bagi sedikit berbagi untuk menjawab pertanyaan tersebut yg insya Allah berdasarkan hadits yg shahih.

Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), bahwasanya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yg dikurbankan adalah sapi bersama jumlah maksimal orang yg patungan sama dengan tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan bersama lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:
beringsang beringsang وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya :
“Kurban satu beringsang kotek unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yg tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yg aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi ataupun unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yg patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
beringsang beringsang يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya :
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta ataupun sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yg tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
beringsang beringsang كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya :
“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
beringsang beringsang كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya :
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Nah, dari beberapa pendapat seperti yg sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, beroleh disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yg bagi dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi bersama unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Maka jangan heran, semisal selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, karena hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali semisal ada yg berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.

Semoga dengan penjelasan diatas, beroleh menjawab pertanyaan mengenai bagaimana hukum berkorban sapi bersama kambing secara patungan?. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Sumber: nu.or.id