Showing posts sorted by relevance for query hukum-patungan-kurban-sapi-dan-kambing. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query hukum-patungan-kurban-sapi-dan-kambing. Sort by date Show all posts

Saturday, October 19, 2019

Syarat Hewan Qurban, Syarat Berkurban Idul Adha

- Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban/qorban. Bagi seorang muslim yg mampu berkurban, maka sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan hewan-hewan kurban yg sudah ditentukan secara syariat.

Di indonesia khususnya, ketika berkurban menggunakan hewan kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan hewan kurban. Untuk informasi selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yg berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi beserta Kambing"

Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban

 
Ada 6 syarat yg harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban, diantaranya :
  1. Hewan Ternak
    Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi beserta kambing, baik domba, biri-biri, alias yg lainnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
    Artinya :
    “Dan bagi tiap-tiap umat sedia Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg sedia direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
    Binatang ternak adalah: unta, sapi beserta kambing, ini yg sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, beserta yg lainnya.
  2. Usia Hewan sudah sesuai Syariat
    Hewan yg untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yg sedia disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, alias tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
    لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
    Artinya :
    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun lamun kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
    Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
    • Tsaniy dari unta, yg berumur 5 tahun
    • Tsaniy dari sapi, yg berumur 2 tahun
    • Tsaniy dari kambing, yg berumur 1 tahun
    • Sedangkan jadza’ah, yg berumur setengah tahun
    Maka tidak sah kurban seseorang lamun usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi beserta kambing. beserta usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
  3. Hewan Sehat (Tidak Cacat)
    Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:
    • Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, alias salah satu matanya mengemuka hampir keluar, alias juling.
    • Hewannya sakit, yg ciri-cirinya nampak jelas, seperti; kolor yg menjadikannya duduk terus beserta tidak mau makan, alias kena penyakit kudis yg merusak daging beserta mempengaruhi kesehatan tubuhnya, alias luka yg dalam yg mempengaruhi kesehatannya.
    • Hewannya pincang, yg menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
    • Sangat kurus yg bisa menjadikannya strees,
    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau mengisyaratkan dengan jarinya beserta bersabda:
    أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
    Artinya :
    “empat hal: pincang yg jelas, yg buta sebelah, sakit yg jelas sakitnya, yg sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
  4. Hewan Kurban adalah Milik Kurbani (Orang yg berkorban)
    Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, alias yg mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yg ditetapkan syari’at alias mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yg bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yg bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut beserta diambilkan dari hartanya, lamun sudah menjadi kebiasaan setempat, beserta atas merasa sedih lamun tidak berkurban.
    Kurbannya wakil sah, lamun sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.
  5. Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, beserta tidak sah berkurban dengan harta yg digadaikan.
  6. Waktu Penyembelihan Kurban
    Hewan kurban harus disembelih dengan waktu yg sedia ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yg menyembelih sebelum shalat id alias setelah terbenamnya matahari dengan tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
    من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
    Artinya :
    “Barang siapa yg berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya beserta bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
    Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
    Artinya :
    “Barang siapa yg menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
    Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
    Artinya :
    “Hari-hari tasyriq adalah hari makan beserta minum, beserta berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Itulah Syarat-syarat Berkuban hari raya idul adha. Dibolehkan menyembelih hewan kurban dengan siang ataupun malam hari, namun dengan siang hari lebih utama, beserta dengan hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat langsung lebih utama, beserta setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW

Inilah Kriteria Hewan Qurban Sesuai Pilihan Rasulullah Saw

- meriang Qurban merupakan salah satu ibadah yg hukumnya sunnah muakkad khususnya bagi yg mampu. Dalam praktek berkorban, seorang muslim juga diperbolehkan untuk berkurban secara patungan, namun ini hanya di perbolehkan untuk Qurban Hewan Sapi maupun Unta bersama tidak diperbolehkan untuk hewan kambing.

Pelajari juga: Hukum Patungan Kurban Sapi bersama Kambing

Ada beberapa kriteria hewan kurban yg memang harus terpenuhi, namun intinya ketika kita bakal berkurban, berilah hewan qurban yg terbaik. Sebagaimana Rasulullah SAW yg pernah lakukan ketika berqurban.


Seperti dikutip dari laman Islam Post (9/8/2020), ada satu riwayat dikutip oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan dalam channel telegram pribadinya, Beliau menyebutkan satu hadits agung yg menyebutkan ciri-ciri kambing yg dipilih Nabi untuk dijadikan hewan qurban.

meriang meriang وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
Artinya : “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam memotong unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri. Di kota Madinah, beliau memotong dua meriang akhir kambing Kibasy yg amlahain.” HR Bukhari nomor 1551.

Apakah makna Kabsyain Amlahain (dua Kibasy yg amlahain)?
Al-Amlah artinya putih tanpa campuran. Al-‘Iraqi mengatakan,
“Yang benar adalah putih bersama hitam. Namun putihnya lebih banyak.” (Bulughul Maram, Hal. 252, Cat kaki no. 4. Cet. 1. 1425H – 2004M. Darul Kutub al-Islamiyah)
Sementara itu, Syaikh Abu Bakar bin Jabir al-Jazairi menjelaskan:
“Hewan qurban paling utama adalah kambing Kibasy yg bertanduk, jantan, putih bercampur hitam di sekitar mata bersama kakinya. Karena ciri-ciri seperti itulah yg disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersama beliau berqurban dengannya.”

Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam berqurban dengan Kibasy yg bertanduk, kaki-kakinya hitam, bersama ada warna hitam di sekitar kedua matanya.”

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menilainya sebagai hadits shahih. (Minhajul Muslim, Hal. 237. Cet. 4. 2012M/1433H. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam, Madinah Al Munawwarah).

Dari uraian diatas, semoga bisa dijadikan referensi bagi kita semua umat muslim khususnya yg bakal berkorban dengan lebaran idul adha nanti, yakni dengan memilih hewan kurban jantan, bertanduk, dengan warna putih hitam. Dan tentunya kita menggunakan hewan kurban yg terbaik.

Selamat berkurban, semoga amal ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT. Amin.

meriang meriang قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya :
“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban) ku, hidupku bersama matiku hanyalah untuk Allah, Robb semesta alam.” (QS. Al-An'am : 162)